Poso, Teraskabar.id– Kasus dinding penahan tanah ruas jalan nasional trans Sulawesi di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso ambrol hampir setahun mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri Poso dengan melakukan penyelidikan pada proyek yang dilaksanakan oleh PT. TMJ.
Proyek dengan anggaran Rp16 miliar tahun anggaran 2023 dari Kementerian PUPR mengalami ambrol pada dinding penahan tanahnya pada awal tahun 2025. Namun hingga saat ini penyidik belum berani menetapkan tersangkanya.
Menurut Kepala Kejaksaan Poso, Yos Tarigan, S. H., M. H., pihak Kejari Poso saat ini terus berupaya agar kasus tersebut bisa berlanjut ke proses selanjutnya.
” Saat ini kami masih menunggu hasil kajian saksi ahli dari bidang teknik dari pihak independen serta dari akademisi, dalam hal ini kami gunakan Universitas Tadulako. Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, kami telah bersurat kepada BPKP dan mereka juga masih menunggu hasil dari tim ahli teknik tersebut,” kata Kajari Poso, Yos Tarigan saat dialog pada buka puasa bersama Jajaran Kejari Poso dengan awak media, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan Kejari Poso terus berusaha agar kasus ini nantinya lengkap untuk ke proses selanjutnya.
” Intinya saya tegaskan kami tetap konsisten agar kasus ini terus berproses dan tidak terhenti di tengah jalan. Makanya kami persiapkan segalanya dengan baik dan lengkap. Setelah ada hasil kajian teknik dan jumlah kerugian negara, baru kami akan terapkan tersangkanya. Dalam kasus ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk PPK, Rekanan dan konsultan tekniknya. Intinya tak akan dihentikan. Sejauh ini tidak kami temukan intervensi dari siapapun,” ujar Kajari. (deddy/teraskabar)






