Ketua DPRD Parimo: Tuntutan Pencabutan Izin Tambang Emas Trio Kencana Tidak Tepat

Parimo, Teraskabar.id – Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat bersama perwakilan Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan dan pihak PT. Trio Kencana, pemilik usaha pertambangan emas di Kecamatan Kasimbar yang mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

“Namun, rapat dengan komisi III itu ditunda untuk hari ini dan diambil alih oleh pemerintah daerah yang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari 2022 di kantor bupati,” kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto kepada wartawan di Parigi, Senin (17/1/2022).

Menurut Sayutin, tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan emas yang diminta oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan, itu tidak serta merta dilakukan DPRD maupun pemerintah. Sebab, hal tersebut harus melalui prosedur yang ada.

“Artinya, dalam penyelenggaraan pertambangan ini kita juga belum tahu, apakah dikelola langsung oleh PT. Trio Kencana atau ada oknum-oknum yang membawa nama Trio Kencana,” ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah setempat akan menggelar rapat untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Kasimbar, dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, Forkopimda, Dinas ESDM Provinsi dan perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar.

“Jadi hasil rapat nantinya, kita akan serahkan kepada pak Wabup untuk kita selesaikan secara bersama-sama,” ujar Sayutin.

Dengan begitu kata dia, pihaknya dapat mengetahui apa sebenarnya yang bermasalah dalam prosedur pelaksanaan usaha pertambangan emas di wilayah Kecamatan Kasimbar. “Karena, kalau kita menyatakan untuk mencabut izin, itu tidak tepat. Karena kewenangan untuk mencabut IUP ada pada Kementerian ESDM,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam dokumen analisis dampak lingkungan, ia mengatakan belum mengetahui pasti tentang hal itu.

“Kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam dokumen oleh pihak perusahaan, laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Parimo Yusup mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama perwakilan Aliansi Rakyat Tani Peduli lingkungan dan pihak PT. Trio Kencana dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

“Jadi kami mengundang mereka untuk membicarakan hal ini. Supaya tidak ada yang merasa dikorbankan, apalagi suatu organisasi atau perusahaan. Jadi kami klirkan masalah ini dalam rapat nantinya,” kata Yusup.

Karena menurut Yusup, informasi yang beredar selama ini, bahwa PT. Trio Kencana mengelola tambang emas atau eksploitasi dan sejenisnya dianggap bertentangan. Sehingga, memunculkan unjuk rasa penolakan aktivitas tambang dari masyarakat di wilayah itu.

“Jadi ini yang kami luruskan. Persoalan aktivitas tambang emas memang ada di sana, tetapi ini apakah benar dari PT. Trio Kencana atau hanya oknum-oknum yang membawa nama Trio Kencana,” ujarnya.

Menurutnya, PT. Trio Kencana sendiri masih dalam tahap proses pengurusan kelengkapan sejumlah dokumen perusahaan. Namun, aktivitas pertambangan sudah berlangsung di lokasi tersebut.

“Saat ini masih dalam proses semua. Tetapi sudah ada kegiatan di sana. Jadi kita tidak bisa pungkiri. Olehnya ini kita luruskan nanti melalui rapat bersama pihak terkait agar persoalannya cepat klir,” ujarnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *