Tolitoli, Teraskabar.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Tolitoli meluruskan publikasi media yang menyebutkan bahwa penyelenggara menolak berkas pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Gunardi A. Kama – Hamzah Mattalitti seperti yang muat beberapa media online, Rabu (28/8/2024).
Dalam pernyataan resminya, Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaedi menyatakan jika berkas pasangan itu telah diterima KPU. Hanya saja akan melalui proses verifikasi layak maju.
Baca juga: KPU Tolitoli Gunakan DP4 Hasil Pemutakhirkan untuk Pilkada 2024
“Berkas syarat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Gunardi-Hamzah kita sudah terima dan akan lakukan verifikasi layak maju di Pilkada Tolitoli 2024,” kata Ketua KPU Tolitoli, Junaedi, Rabu (28/8/2024).
Junaedi menyatakan, jika berkas pasangan calon sudah dianggap sah atau layak oleh KPU maka pasangan calon tidak lagi memperbaiki kelengkapan berkas.
Baca juga: Dikawal Ratusan Relawan Pendukung, Gunardi- Hamzah Resmi Daftar di KPU Tolitoli Maju Pilkada
” Paslon akan diberikan kesempatan melengkapi berkas selama tiga hari terhitung dari tanggal pendaftaran di KPU yaitu 27 – 29 Agustus,” tegas Junaedi.
Sesuai ketentuan, setelah verifikasi layak, kandidat akan mengurus kelengkapan berkas lainnya, di antaranya surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Undata Palu.
Baca juga: Rakor Pilkada di KPU Tolitoli: Ijazah Paket C Salah Satu Meteri Diskusi
Proses pendaftaran pasangan Gunardi – Hamzah ke KPU, Rabu (28/8/2024), disambut baik jajaran komisioner KPU Kabupaten Tolitoli. Proses pendaftaran juga disaksikan pihak Bawaslu dan TNI Polri. (ram/teraskabar)