Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulteng terus melakukan inovasi pengembangan wilayah pedesaan dan pelosok melalui program Desa Mandiri Digital atau Smart Village.
Untuk mendukung keberlanjutan Program Smart Village tersebut, Diskominfosantik Sulteng membangun kerja sama dengan Common Room, Roa Jaga Roa, Sekolah Internet Komunitas (SIK) membangun Desa Digital di Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Rakor Diskominfo di Poso, KIM Sinergi Program Smart Village Pemprov Sulteng
“Jadi, Ngata Toro merupakan salah satu desa percontohan, desa mandiri digital berbasis komunitas melalui dukungan digital desa acces program dari kedutaan Inggris, kemudian Desa Malitu yang ada di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa dan Dinas Kominfo Poso,” kata Kepala Diskominfosantik Sulteng, Sudaryano R. Lamankona saat menjadi narasumber pada Diskusi Kajian Transmisi Jaringan Telekomunikasi dan Informasi.
Sudaryano bersama Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi Kementerian Koordinator Perekonomian RI menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kominfosantik Sulteng, Kamis (5/9/2024).
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfosantik Sudaryano membawakan materi tentang pemanfaatan jaringan telekomunikasi untuk penyelenggaraan kota cerdas dan perencanaan konsolidasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kadiskominfo Sulteng di Program “Bilang”, 100 Desa Digital Didorong Jadi Desa Mandiri Digital
Sudaryano dalam paparannya mengungkapkan penyelenggaraan telekomunikasi umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Swasta dan Koperasi. Sementara, instansi pemerintah, perorangan dan instansi lainnya hanya diperbolehkan menyelenggarakan telekomunikasi khusus atau terbatas.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Sudaryano.
Secara nasional, penyelenggaraan telekomunikasi ini menjadi kewenangan Badan Aksebilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) yang berada di bawah Kementerian Kominfo. Sementara penyelenggaraanya termasuk penggunaan tower BTS dan penyediaan jaringan dilakukan oleh para operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, IM3 dan lainnya.
Baca juga: Sudaryano dan Kadis Kominfo Parimo Bahas Desa Digital
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng terus melakukan koordinasi dan mendorong BAKTI Kemenkominfo RI untuk mengoptimalkan BTS yang telah dibangun serta mendorong operator seluler menambah kuota internet.
“Dalam pembangunan BTS, akses internet dan ekosistem digital untuk daerah Blank Spot dilaksanakan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) diajukan ke aplikasi PASTI BAKTI melalui pemerintah daerah atau organisasi Masyarakat,” ujar Sudaryano. (red/teraskabar)