Minggu, 25 Mei 2025

Kontraktor Proyek Pasar Rakyat Galumpang, Beny Candra Penuhi Panggilan Kejari Tolitoli, Diperiksa 8 Jam

Kontraktor Proyek Pasar Rakyat Galumpang, Beny Candra Penuhi Panggilan Kejari Tolitoli, Diperiksa 8 Jam

Tolitoli, Teraskabar.id – Kontraktor Proyek Pasar di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Beny Candra selaku pelaksana Proyek Pasar Rakyat dengan nilai anggaran Rp5,3 Miliar tersebut, mendatangi kantor Kejari Tolitoli, Rabu (30/4/2025), setelah sebelumnya sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

“Beny Candra selaku kontraktor proyek pasar rakyat di Desa Galumpang sudah dimintai keterangan oleh penyidik selam 8 jam dengan 30 pertanyaan,”  kata Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan data data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) dan telah mengecek langsung kondisi bangunan Pasar Rakyat yang dibangun melalui dana APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp5,3 Miliar di desa Galumpang.

“Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang yang terindikasi hasil pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi,” kata Kasi Pidsus.

Ia juga mengakui telah meminta  keterangan dan data data pejabat di dinas Perdagangan Tolitoli, keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pasar rakyat tersebut.

Sebagaimana diketahui, hampir enam tahun lamanya baru ketahuan kalau pembangunan pasar di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang dikerjakan direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beny Chandra, terindikasi terjadi masalah.

Pembangunan pasar yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur pada tahun 2018 senilai Rp5,3 Miliar itu kini diendus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dengan melakukan pemanggilan pihak terkait di Dinas Perdagangan, belum lama ini.

Informasi diperoleh, pembangunan pasar tradisional yang dikerjakan Beny Chandra enam tahun silam itu telah mengalami keterlambatan hingga menyeberang tahun. Waktu perpanjangan pengerjaan yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga tahun 2019 tak dapat dipenuhi pihak kontraktor untuk mencapai volume 100 persen. Terbukti ada sejumlah item pekerjaan yang tidak diselesaikan di antaranya, pemasangan tegel yang belum dituntaskan oleh kontraktor Beny Chandra.

  Sapril Terseret Arus Sungai Lomuli Buol saat Menyeberang, Hingga saat ini Belum Ditemukan

Kepala Jaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR Albertinus P Napitupulu, S.H, M.H., kepada wartawan membenarkan pembangunan pasar tradisional yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur tersebut sedang dalam penyelidikan tim penyidik Kejari Tolitoli.

” Dari pihak dinas perdagangan sudah kita undang untuk dimintai keterangannya,” kata Kajari Tolitoli yang kini menyandang gelar Doktor itu.

Ia menyatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengalami keterlambatan perjanjian kontrak pada Desember tahun 2018, namun dibayarkan Rp3.246.979.000 ke pihak Beny Chandra selaku kontraktor.

” Beny Chandra selaku kontraktor Proyek Pasar Rakyat itu sudah kita undang tapi sampai sekarang belum juga hadir, rencananya kalau juga tidak mau hadir kita akan jemput paksa,” tegas Kajari Tolitoli.

Pengerjaan pasar tradisional yang dikerjakan di Desa Galumpang tahun 2018 itu, diterima kabar pernah dilaporkan ke pihak Tipikor Polres Tolitoli pada tahun 2021 oleh LSM anti korupsi. (rm/teraskabar)