Morowali, Teraskabar.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis (4/9/2025), bertempat di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, para Asisten Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah undangan lainnya.
Substansi utama dari penandatanganan kesepakatan tersebut berfokus pada pendampingan pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Pendampingan ini diarahkan khusus pada aspek penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dalam kerangka kepastian hukum.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integrasi antara pembangunan daerah dan pendampingan hukum. Ia menekankan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, seluruh kegiatan pembangunan telah dipantau secara langsung. Namun, menurutnya, kehadiran pendampingan hukum yang lebih profesional sangat diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pembangunan.
“Selama tahun 2025, seluruh proyek yang berjalan berada dalam pengawasan saya, namun hal tersebut tetap membutuhkan pendampingan hukum yang lebih profesional agar setiap langkah pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati Iksan.
MoU ini dapat dimaknai sebagai bentuk kolaborasi institusional yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Pendampingan hukum bukan hanya instrumen teknis, melainkan juga bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legitimasi pembangunan.

Lebih jauh, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, edukasi, dan informasi juga menjadi aspek yang disoroti. Hal ini sejalan dengan konsep pemberdayaan yang dipahami sebagai proses menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk memahami serta melindungi hak-haknya. Dengan demikian, MoU ini diharapkan tidak hanya berfungsi dalam lingkup proyek Pasar Rakyat Bahodopi, tetapi juga menjadi model kolaborasi hukum-pemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan di Morowali.
Sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali diharapkan mampu menciptakan jejaring, kemitraan, serta koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Pada akhirnya, langkah ini diyakini dapat memperkuat fondasi pembangunan infrastruktur yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Ghaff/Teraskabar/IKP)






