Mulai Tahun Depan, Guru Tidak Diwajibkan Mengajar 24 Jam

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini dan Ketua PGRI Kota Palu, Hardi saat mengikuti Perayaan Puncak HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Jakarta, Sabtu (14/12/2024). Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id – Mulai tahun depan, guru tidak harus mengajar 24 jam tatap muka. Pemenuhan 24 jam kinerja bisa dilaksanakan dalam berbagai kegiatan, seperti pengabdian pada masyarakat, peningkatan kompetensi hingga aktif dalam organisasi guru seperti PGRI.

“Dengan kebijakan baru ini, tidak ada lagi istilah guru ‘Hit and Run’, dimana guru sibuk dari lonceng ke lonceng, dari sekolah ke sekolah untuk mengejar pemenuhan 24 jam tatap muka,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Jakarta, Sabtu (14/12/3024).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendikdasmen dalam Perayaan Puncak HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024. Lanjut Abdul Mu’ti, guru tidak perlu lagi mengunggah atau upload kegiatan ke dalam aplikasi. Sehingga guru punya waktu untuk kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi dan mengurus rumah tangga.

“Saya mendengar banyak keluhan dari guru yang kelelahan karena harus meng-upload kegiatan mengajarnya semalam suntuk. Saking seriusnya, mereka jadi tak sempat mengurus suami atau istrinya,” ucap Abdul Mu’ti.

Ditambahkan, kebijakan itu sudah ditandatangani bersama antara Mendikdasmen dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan lainnya, pemerintah akan meningkatkan kompetensi guru lewat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

“Kegiatan KKG dan MGMP akan kita giatkan lagi. Untuk rekrutmen kepala sekolah, kita lakukan secara terbuka melalui jenjang pelatihan. Semoga cara-cara seperti ini membuat guru lebih serius dalam menunaikan tugas mulianya,” ujar Abdul Mu’ti.

Menanggapi masalah perubahan tersebut Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini mengatakan bahwa sangat sepakat dengan perubahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Mendikdasmen sebab aturan tersebut tidak akan lagi memberatkan para guru.

  Pejabat Utama Polda Sulteng dan Kapolres Jajaran Mendadak Tes Urine Jelang Sertijab

“Kita tahu bahwa dengan target mengajar 24 Jam per minggunya para guru harus bisa mondar-mandir dari sekolah satu ke sekolah satunya. Sebab biasanya di sekolah tempat mereka mengajar kekurangan jam sehingga mereka mencari sekolah lainnya untuk mengajar agar mencukupi 24 jam. Persoalannya jika jarak sekolah tersebut berjauhan. Maka mereka memerlukan waktu, tenaga dan biaya untuk bisa mengajar setiap harinya di sekolah,” jelasnya.

Persoalan ini memang tidak menjadi masalah jika lokasinya di perkotaan karena jarak sekolah satu ke lainnya berdekatan. Menjadi masalah jika di daerah terpencil yang sekolahnya berjarak hingga puluhan kilo meter yang tentunya memberatkan para guru di sekolah tersebut. Masih banyak lagi persoalan yang dialami para guru tersebut dengan adanya target mengajar 24 jam. (tam/teraskabar)

Terkait