Morowali, Teraskabar.id – Polres Morowali dalam hal ini Polsek Witaponda tangkap maling kendaraan bermotor di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Selain itu, langkah cepat ini menunjukkan respons tegas terhadap laporan masyarakat.
Kapolsek Witaponda, Iptu Armawansyah, SH., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan jajarannya terus bergerak aktif menindak segala bentuk gangguan kamtibmas. Oleh sebab itu, Polsek Witaponda tangkap maling curanmor menjadi bukti konsistensi penegakan hukum di tingkat kecamatan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di wilayah Witaponda. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur,” tegas Iptu Armawansyah, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi
Petugas menangkap pelaku berinisial A alias M (29), warga Desa Emea, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Sek.Witaponda/Res Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 17 Februari 2026.
Sebelumnya, korban bernama Kadek Roy Ananta (22), warga Desa Bumi Harapan, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King DN 6805 GF warna biru. Korban memarkir kendaraan di garasi rumahnya, lalu beristirahat. Namun demikian, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
“Korban memarkir motor di garasi pada malam hari. Saat pagi hari korban melihat kendaraan sudah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Witaponda. Setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Armawansyah.
Polsek Witaponda Tangkap Maling: Pelaku Akui Perbuatan
Selanjutnya, dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Selasa (17/03/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Pelaku mendorong motor seorang diri, kemudian menyambung kabel dari kontak untuk menyalakan kendaraan.
Setelah itu, pelaku menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Bahodopi seharga Rp3.000.000.
“Pelaku mengakui menjual motor hasil curian dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Iptu Armawansyah.
Lebih lanjut, pelaku mengaku telah memantau kendaraan korban selama beberapa hari. Ia memanfaatkan situasi yang dianggap sepi dan mengira motor tersebut tidak lagi diawasi. Karena itu, Polsek Witaponda tangkap maling setelah mengumpulkan bukti serta keterangan saksi secara menyeluruh.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha Jupiter MX King DN 6805 GF warna biru dengan nomor rangka MH3UG0710GK133006 dan nomor mesin G3E6E0162233. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Witaponda.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan penadah. Dengan demikian, Polsek Witaponda tangkap maling sekaligus memperkuat komitmen berkelanjutan dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Witaponda. (Ghaff/Teraskabar).






