Morowali, Teraskabar.id – PT Biomas Internasional di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melaksanakan aktivitas operasi produksi (OP). Hal itu sesuai pantauan media ini lokasi Izin Usaha Pertambangan PT Biomas Internasional di Desa Topogaro pada Sabtu (3/8/2024).
Sesuai pantauan media terlihat aktivitas pertambangan, pengolahan dan pemurnian batu gamping hingga pengangkutan ke stock file di lokasi crusher PT Biomas Internasional.
Kegiatan operasi produksi ini menjadi polemik di kalangan masyarakat setempat karena PT BI dianggap belum menyelesaikan administrasi pertambangan, seperti jaminan reklamasi pasca-tambang, rekomendasi Lingkungan Hidup (LH) dan pertimbangan teknis tata ruang, serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
Kondisi tersebut terkesan terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biomas Internasional di Kabupaten Morowali.
“Ini seolah-olah tutup mata, padahal pertimbangan teknisnya tidak ada, kemudian rekomendasi LH tidak ada, apalagi jamrek dan juga RKAB,” kata sumber media ini yang meminta namanya tak dipublikasikan, Kamis (8/8/2024).
Sebagaimana diketahui UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) ditegaskan bahwa perusahaan pertambangan harus menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang serta menyampaikan jaminan reklamasi sebagai bagian dari IUP.
Begitupula dalam Pasal 21, Permen Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang juga menegaskan agar pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang, serta menyampaikan jaminan reklamasi sebelum melakukan operasi produksi.
Terlebih lagi dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam permen ESDM itu pasal 4 dan 5, disebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi wajib menyusun rencana eksplorasi tahap eksplorasi berdasarkan dokumen linkungan hidup di setujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan di bidang perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.
Apalagi soal RKAB para pemegang IUP sangat wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai bagian dari kewajiban administratif dan pengawasan kegiatan pertambangan dan harus di setujui oleh pihak yang berwenang sebelum melakukan OP.
Kepala Teknik Tambang PT Biomas Internasional, Raisman, membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi media. Menurutnya, PT Biomas Internasional sudah memiliki RKAB dan saat ini sedang menunggu penempatan jaminan pasca tambang.
“Alhamdulillah sudah, saat ini kami sedang menunggu persetujuan untuk pembayaran penempatan jaminan pasca tambang yang telah direvisi untuk 2024-2028,” ujar Raisman.
Katanya, semua dokumen telah direvisi berdasarkan bukaan dan saat ini sedang menunggu surat pengantar untuk penempatan jaminan pasca tambang terkait bukaan yang dilakukan oleh BTIIG.
Ditanya mengenai kemungkinan RKAB PT Biomas Internasional diterbitkan, Raisman belum membalas pesan yang dikirim media hingga berita ini ditayangkan. (red/teraskabar)