Parimo, Teraskabar.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 2.259 warga binaan (Warbin) alias narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Jadi kalau sudah memenuhi syarat, maka remisi khusus Idul Fitri bagi napi beragama Islam. Kalau remisi pada hari nasional itu remisi umum,” kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng, Hermansyah Siregar saat Safari Ramadan di Lapas Parigi, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: 19 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H
Menurut Hermansyah, ini merupakan remisi khusus bagi warga binaan muslim. Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut, yakni warga binaan yang berkelakuan baik serta mematuhi segala peraturan yang ada di Lapas.
“Jadi ketika hal itu sudah terpenuhi, maka mereka akan diberikan remisi, dan sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Ia berharap, proses remisi ini berjalan lancar dan baik. Sehingga, para warga binaan akan dididik sesuai dengan keahlian mereka.
Baca juga: 251 Napi dan Seorang Anak Binaan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 di Sulteng
Menurutnya, untuk mendapatkan remisi, para warga binaan sudah harus menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas.
Remisi saat Idul Fitri seperti ini, merupakan hal yang paling dinantikan oleh seluruh warga binaan yang beragama Islam.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi warga binaan agar mencapai kesadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga, menjadi warga yang berguna bagi pembangunan. (teraskabar)