Kamis, 5 Februari 2026

Safri Dorong Satgas PKH Tertibkan Korporasi Perusak Mangrove di Morowali dan Morowali Utara

safri dorong satgas pkh tertibkan korporasi perusak mangrove di morowali dan morowali utara
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri dorong Satgas PKH tertibkan korporasi perusak Magrove di Morowali dan Morowali Utara. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id– Safri dorong Satgas PKH atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan agar segera bertindak terhadap korporasi yang merusak hutan mangrove di Morowali dan Morowali Utara.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu menyampaikan sikap tegas karena ia memandang aktivitas perusahaan terus mengancam ekosistem pesisir dan keuangan negara. Oleh karena itu, ia meminta langkah cepat, terukur, dan berbasis hukum.

Muhammad Safri melihat aktivitas korporasi di kawasan mangrove semakin masif. Selain itu, ia menilai banyak perusahaan beroperasi tanpa izin atau melampaui izin resmi. Akibatnya, kerusakan lingkungan meningkat dan risiko bencana pesisir ikut membesar. Karena itu, Safri dorong Satgas PKH untuk mengisi celah pengawasan yang belum optimal.

Safri menilai pemerintah belum menunjukkan pengawasan maksimal. Bahkan, ia melihat pembiaran berulang memperparah degradasi mangrove. Dengan demikian, ia mendorong keterlibatan Satgas PKH sebagai instrumen penegakan hukum nasional. Selanjutnya, ia menuntut penindakan menyeluruh, bukan sekadar peringatan administratif.

“Jika pemerintah daerah tidak mampu menertibkan perusahaan yang beraktivitas di kawasan mangrove secara ilegal, maka Satgas PKH harus mengambil alih penanganan,” ujar Safri, Kamis (5/2/2026).

Safri menegaskan potensi pidana dan kerugian negara sangat nyata. Selain merusak ekosistem, aktivitas ilegal juga menghilangkan fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir. Oleh sebab itu, Safri dorong Satgas PKH untuk bertindak tegas dan konsisten. Ia juga meminta aparat mengusut aktor utama di balik operasi korporasi.

“Kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi sudah menjadi kejahatan serius yang merugikan negara,” tegas Safri.

Landasan Hukum Penindakan Korporasi

Safri menjelaskan Satgas PKH memiliki dasar hukum kuat. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 memungkinkan penindakan pidana terhadap korporasi perusak hutan. Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja, larangan itu semakin tegas.

  Kemiskinan Parimo Turun Namun Tertinggi Ketiga di Sulteng

“Undang-undang sudah jelas. Korporasi perusak mangrove bisa dipidana, bukan hanya ditegur. Negara tidak perlu ragu. Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Safri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup. Melalui prinsip strict liability, aparat dapat menjerat korporasi tanpa membuktikan unsur kesalahan. Oleh karena itu, Safri dorong Satgas PKH memanfaatkan instrumen ini secara maksimal.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga melindungi ekosistem pesisir dan mangrove. Aturan ini melarang aktivitas perusakan dan mengancam sanksi pidana serta denda. Dengan dasar tersebut, penegakan hukum memiliki legitimasi penuh.

Safri Dorong Satgas PKH: Penegakan Hukum Terpadu

Safri menyoroti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai payung operasional Satgas PKH. Aturan ini memberi kewenangan penertiban terpadu, pengambilalihan kawasan ilegal, serta gugatan ganti rugi. Karena itu, Safri dorong Satgas PKH mengeksekusi kewenangan tersebut secara berani.

Akhirnya, Safri menegaskan penindakan harus menyasar badan usaha sebagai subjek hukum. Negara, menurutnya, harus hadir tanpa kompromi. Dengan langkah tegas, perlindungan mangrove dan pesisir Sulawesi Tengah dapat terwujud secara berkelanjutan.

“Penindakan harus menyasar badan usaha sebagai aktor utama, bukan hanya pekerja lapangan,” pungkas Safri. Ia menekankan pentingnya efek jera. (Ghaff/Teraskabar).