Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang dinilai telah bekerja efektif membantu pemerintah daerah dalam merespons persoalan agraria yang terjadi di tengah masyarakat.
“Baru dua bulan dibentuk, Satgas telah mengidentifikasi 17 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan harus segera ditangani dengan pendekatan yang tepat,” kata Anwar Hafid saat memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/5/2025).
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Abdul Haris Karim, serta Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande. Hadir pula kepala perangkat daerah lainnya dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah dan perizinan usaha di berbagai wilayah Sulteng.
Gubernur pun menegaskan, konflik agraria tidak hanya menjadi persoalan di Sulawesi Tengah, tetapi juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.
Oleh karena itu, Ia mendorong agar Satgas dapat berperan aktif dalam mencari solusi yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan arah dan hubungan kerja antarinstansi. Ia menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKA bukan sekadar formalitas, tetapi harus terhubung secara nyata dengan upaya penyelesaian konflik.
“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Gubernur.
Ia juga meminta Satgas untuk segera menginventarisasi setiap kasus yang masuk dan menyusunnya dalam bentuk resume dengan analisis teknis. Tujuannya, agar pemerintah dapat menarik simpulan menyeluruh yang menjadi dasar dalam proses mediasi antar pihak yang bersengketa.
Ia juga mendorong agar setiap kasus ditangani secara spesifik, dengan pendekatan yang terstruktur dan tertulis.
“Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Lengkap dengan ringkasan masalah, dasar hukum, serta usulan penyelesaian. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari yang mudah, sedang, hingga yang berat. Hal ini untuk mempermudah proses penyelesaian bertahap, agar Satgas dapat bergerak lebih cepat menyelesaikan kasus yang paling memungkinkan terlebih dahulu.
Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan. Menurut Anwar Hafid, banyak kasus terjadi karena tumpang tindih perizinan dan belum adanya kejelasan status tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.
“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Gubernur meminta agar semua kasus dirangkum dalam bentuk resumen per kasus. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan langkah kompulsori, yakni tindakan wajib yang akan dijalankan sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah agraria.
“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” tutup Anwar Hafid.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola agraria yang transparan, adil, dan berkelanjutan, demi menghindari konflik serupa di masa mendatang. (red/teraskabar)






