Morowali, Teraskabar.id – Polemik rencana pembangunan intake air baku industri oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Sungai Karaopa, Morowali, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Morowali menghadirkan BTIIG dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat siang (9/5/2025).
RDP yang digelar di ruang rapat aspirasi DPRD Kabupaten Morowali, selain menghadirkan BTIIG yang diwakili pihak eksternal dan Legal PT BTIIG, juga menghadirkan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki ini dihadiri oleh Asisten I Rizal Badudin, sejumlah Kepala OPD, TNI – Polri.
Dalam RDP, Muhammad Azmy selaku perwakilan GAPIT menyampaikan rencana PT BTIIG yang akan membangun jaringan intake di Sungai Karaopa. Rencana ini membuat para petani dan masyarakat Bumi Raya dan Witaponda (Witaraya) menjadi resah.
“Sungai Karaopa itu sejak awal diperuntukkan untuk irigasi sawah petani, dan dari 13 desa yang bakal terdampak, ternyata pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikannya,” ujarnya.
Padahal menurutnya, sosialisasi merupakan salah satu syarat untuk lahirnya rekomendasi demi pengurusan izin yang dibutuhkan pihak perusahaan.
“Jika dari prosedur saja sudah tidak ada, bagaimana dengan klaim atas izin yang telah terbit. Jika sudah mempunyai rencana maka sudah mau dikerjakan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Gagar Hilal menyoroti prosedur dan pembuatan izin yang dimiliki PT BTIIG.
“Yang kita mau cari tahu ini adalah, apakah izinnya benar-benar ada, tahapan yang dilalui sesuai prosedur atau tidak, dan apakah persyaratannya terpenuhi?” bebernya.
“Apakah ini terduga izinnya palsu atau terduga bahwa rekomendasinya itu dipalsukan,” tambahnya.
Disisi lain, pihak manajemen PT BTIIG yang sempat hadir dalam RDP tersebut menyampaikan kalau pihak perusahaan menghormati seluruh proses yang ada.
Selain itu, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan, GAPIT dan Pemerintah Daerah bersepakat akan menggelar pertemuan pada 14 Mei mendatang.
“Pada pertemuan nanti akan langsung dihadiri oleh pimpinan perusahaan, dan pada pertemuan itu juga dapat segera mendapatkan keputusan,” ujar Legal PT Praperadila
Ia juga menjelaskan mengenai konteks isu berkaitan dengan perihal izin yang PT BTIIG miliki, bahwa saat ini PT BTIIG bertindak sebagai pemohon.
“Dalam buku perizinan, BTIIG bertindak sebagai pemohon, pemohon dalam hal ini mengikuti segala proses administrasi dan teknis yang idealnya diberikan oleh pemberi izin,” imbuhnya.
“Dalam konteks ini, jika mungkin ada hal-hal yang kurang dari proses penerbitan yang ada hari ini, kami membuka diri untuk dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya. (red/teraskabar)