Palu, Teraskabar.id – Program BERANI Bebas Tunggakan mendapat apresiasi dari sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebut saja Ashar merasa terbantu dengan program pemutihan pajak baik denda maupun pokok. Seharusnya, ia membayar Rp30 juta, tapi hanya membayar Rp8 jutaan untuk dua kendaraan bermotor roda empat (R4).
Hal senada juga diungkapkan Alan, pemilik sepeda motor atau roda dua (R2) yang menunggak satu tahun PKB. Normalnya, ia harus membayar denda pajakbeserta pokok sekitar Rp800 ribu, tapi dengan program BERANI Bebas Tunggakan hanya membayar sekitar Rp400 ribu saja.
“Terima kasih kepada bapak Gubernur Anwar Hafid yang telah meringankan beban kami selaku penunggak pajak kendaraan bermotor dengan hanya membayar satu tahun PKB untuk tahun 2025 saja, sedangkan 2024, 2023, 2022 ke bawah semua diputihkan baik denda maupun pokok pajak kendaraan bermotor,” ujar Ashar, Alan, Chandra dan Reza kepada media ini, Ahad (18/5/2025), di Palu.
Masyarakat wajib PKB ini meminta Gubernur Sulteng Anwar Hafid memberikan kebijakan perpanjangan BERANI Bebas Tunggakan atau pemutihan PKB.
“Kami berharap ada perpanjang pemutihan PKB, dari kebijakan Gubernur Sulteng bapak Anwar Hafid. Karena hal itu sangat membantu kami sebagai masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kami yakin masih banyak masyarakat wajib PKB ini yang belum melakulan pembayaran PKB ini, dengan alasan memiliki kendaraan lebih dari satu atau belum memiliki biaya yang cukup,” aku Jemmy.
Pemutihan PKB ini merupakan domain Pemerintah Provinsi Sulteng. Sedangkan soal pergantian STNK itu adalah kewenangan Dirlantas Polda Sulteng. Kemudian soal tunggakan asuransi kendaraan bermotor merupakan kewenanganan Jasa Raharja.
Harapan yang sama disampaikan Richo, salah seorang warga Bahomohoni, Kabupaten Morowali. Ia ditemui bersama ribuan warga Morowali dan sekitarnya yang memanfaatkan hari terakhir pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Morowali, Rabu (14/5/2025), mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang memberi kebijakan istimewa berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka perayaan Hari Ulang ke-61 Tahun Provinsi Sulteng.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya pemberian pengampunan atau penghapusan denda pajak yang sudah bertahun tahun terlupakan dan hanya membayar pajak tahun berjalan,” kata Richo kepada media ini di sela-sela menunggu antrian pelayanan.
Sekaitan antusiasme warga yang sangat tinggi untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan tersebut, ia berharap Gubernur Anwar Hafid memperpanjang waktu pembayarannya. Sebab, jika melihat warga yang datang memadati kantor Samsat hari ini, sangat kecil peluangnya untuk terlayani semuanya. Apalagi beberapa hari sebelumnya berlangsung cuti bersama, sehingga pelayanan publik oleh kantor pemerintah tutup selama beberapa hari.
Sementara itu Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat mengurangi bebannya.
Terkait masih banyak warga yang belum melakukan pembayaran PKB saat kebijakan pemutihan berlangsung, Gubernur Anwar Hafid mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Meski pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah ditutup, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut kemungkinan program akan diperpanjang.
“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” ujar Anwar Hafid di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025). (red/teraskabar)