Sabtu, 24 Januari 2026

12 Orang Tersangka Bentrok Bimor Jaya-Keuno Diamankan, Barang Bukti Sajam Ditemukan

12 Orang Tersangka Bentrok Bimor Jaya-Keuno Diamankan, Barang Bukti Sajam Ditemukan
Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., dan para penyidik. Kasat Reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut, Selasa  (29/7/2025). Foto: Humas Polres Morut

Morut, Teraskabar.id–  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut)  telah menetapkan 12 tersangka pasca 10 hari usai bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dengan oknum warga Desa Keuno yang mengakibatkan empat korban luka-luka di mana satu di antaranya harus menjalani operasi. Seluruh tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.

Bertempat di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., dan para penyidik. Kasat Reskrim membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut, Selasa  (29/7/2025).

Hingga hari ini, kata Kasatreskrim, pihaknya telah mengamankan 12 tersangka pascabentrokan berdarah  yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (19/7/2025) lalu.

Kedua belas tersangka tersebut adalah NNL alias Nn (20), YD  alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17) yang ditahan pada Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan dan kembali menetapkan tersangka serta menahan seorang pria inisial M (17) pada Selasa (22/7/2025) dan pria inisial A alias G (27)  pada Kamis (24/7/2025).  Beberapa hari kemudian, seorang perempuan inisial EB  ditahan pada Sabtu (26/7/2025).

Dan terakhir, personel Satreskrim kembali mengamankan satu pelaku, seorang pria inisial BK alias B (15), pelaku BK alias B diantar oleh Kakaknya ke Kantor pada Sabtu malam (26/7/2025).

KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan barang bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 Cm di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar, yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Y. Foto: Humas Polres Morut

“Hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pelaku inisial BK alias B ditetapkan sebagi tersangka. BK alias B memukul korban inisial L menggunakan batu,” kata AKP Arsyad.

Kini tersangka inisial BK alias B, tersangka inisial M dan B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara karena ketiga masih di bawah umur, makanya tidak dilakukan penahanan.

  Diskominfo Santik Sulteng Safari Ramadan ke Masjid Al-Ikhlas Desa Oti Donggala

Dari hasil pengembangan dan keterangan korban iniisal Y, serta hasil konfirmasi ke tersangka inisial YD alias L, dalam pemeriksaan tambahan tersangka L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Y. Setelah digunakan, parang atau samurai tersebut disimpan di rumah tersangka di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, yang telah dibakar massa.

Kemudian pada hari ini, Selasa (29/7/2026), sekitar pukul 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan barang bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 Cm di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar, yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Y.

Kasatreskrim menambahkan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (erny/teraskabar)