Dalam kegiatan DAK untuk pengerjaam sekolah baik rehabilitasi dan pembangunan gedung baru dalam Juknis dipersyaratkan melibatkan fasilitator teknis yang ditunjuk dinas terkait. Sementara menyangkut pelaksanaan, pihak sekolah menunjuk pihak lain yang dianggap mampu.
“Kepala sekolah membuat kebijakan internal dalam hal pelaksanaan pembangunan dengan menunjuk siapa saja yang punya kemampuan,” jelas Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Tolitoli itu.
Mekanisme tersebut katanya, karena Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rehabilitasi SD/ SMP di Kabupaten Tolitoli kini berubah dari kontraktual menjadi swakelolah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2022.
Baca juga : 910 Personel Polda Sulteng Naik Pangkat
” DAK tahun ini kembali berubah seperti dua tahun lalu Juknisnya menjadi swakelola, sementara 2021 kontraktual,” ujarnya.
Pada pelaksanaan pembangunan sekolah dianggarakan bukan dari APBD kabupaten, namun melalui DAK di mana para Kepsek diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).






