Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 252 orang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se- Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka itu terdiri dari 251 narapidana dan seorang anak binaan.
“Sebanyak 252 orang yang memenuhi syarat dan diusulkan remisi khusus natal,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Ahad (24/12/2023).
Baca juga: 2.112 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, Terbanyak Napi Narkoba
Ricky menguraikan, 252 orang yang memperoleh remisi khusus perayaan Natal 2023 tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah. Di antaranya, Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Toli Toli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 3 orang.
Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 6 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan seorang Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.
Baca juga: 19 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H
Ia menambahkan, narapidana tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat memperoleh remisi khusus natal sebanyak 8 orang dan tersebar di 7 Lapas dan Rutan di Sulteng. Di antaranya, Lapas Palu satu orang, Lapas Luwuk 2 orang, Lapas Ampana 1 orang, Lapas Kolonodale 1 orang, Lapas Perempuan Palu 1 orang, Rutan Palu 1 orang.
Sedangkan narapidana tindak pidana narkoba yang memenuhi syarat dan diusulkan remisi khusus perayaan Natal 2023 sebanyak 69 orang. Terdiri dari Lapas Palu 28 orang, Lapas Luwuk 1 orang, Lapas Ampana 3 orang, Lapas Tolitoli 4 orang, Lapas Kolonodale 15 orang, Lapas Leok 1 orang, Lapas Parigi 2 orang, Lapas Perempuan Palu 6 orang, Rutan Donggala 3 orang, dan Rutan Poso 6 orang.
Baca juga: 12 Napi di Lapas Parigi Terima Remisi Natal 2023
“Semuanya tersebar dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah ini,” ungkap Ricky.
Ia pun menerangkan bahwa remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen. Besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.
“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” katanya. (Humas Kemenkumham Sulteng)







