Palu, Teraskabar.id – Kampanye hitam alias black campaign mulai menyasar pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid-Reny A Lamadjido 4 hari jelang voting day atau hari pungut hitung Pilkada Sulteng, 27 November 2024.
Kampanye hitam tersebut dalam bentuk penyebaran selebaran yang disebar ke warga dengan cara menghambur di ruas jalan.
“Kampanye hitam dalam bentuk selebaran yang dihambur-hambur di jalan, pak Anwar sudah alami 10 tahun lalu saat pemilihan bupati Morowali lalu. Jadi sudah tidak mempan,” kata Syarifuddin Hafid adik kandung Anwar Hafid kepada media ini, Sabtu (23/11/2024).
Kampanye hitam terhadap pasangan BERANI oleh oknum tak bertanggungjawab itu, masif dilakukan nyaris di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng.
Di Luwuk Banggai dan Parigi Moutong misalnya, Tim Paslon BERANI menemukan ratusan lembar selebaran yang dihambur di jalan-jalan, yang isinya menjelek-jelekkan Anwar Hafid.
Hal serupa pernah dialami Anwar Hafid 10 tahun lalu ketika maju kontestasi pemilihan bupati Morowali. Sehingga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng ini meminta kepada aparat kepolisian dan Bawaslu untuk mengusut tuntas penyebar selebaran yang berisi kampanye hitam itu.
Menurutnya, terlalu vulgar permainan kotor mereka yang membuat dan menyebarkan selebaran itu. Sebab di sudut atas selebaran itu, mereka cantumkan tulisan Koran BERANI.
“Sungguh tidak masuk akal masa mereka tulis koran BERANI. Sementara tim BERANI tidak pernah bikin koran. Lucu dan menggelikan permainan mereka,” ujar ketua DPC Partai Demokrat Morowali itu.
Ia menegaskan tim hukum Paslon nomor urut 2, BERANI akan melakukan aduan untuk langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dikonfirmasi via telepone di aplikasi WhatsApp, Sabtu (23/11/2024), menjelaskan upaya bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan sesuai arahan Bawaslu RI.
Ia menegaskan jika informasinya merugikan paslon, bisa dikategorikan kampanye negatif.
“Jika ada bukti silakan laporkan,” imbuh Nasrun. (red/teraskabar)