Jumat, 6 November 2026

Bupati Vera Laruni Mewajibkan ASN Tinggal di Donggala

Bupati Vera Laruni Wajibkan ASN Tinggal di Donggala
Bupati Donggala Vera Elena Laruni menyampaikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dalam jabatan fungsional lingkup Pemkab Donggala. Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id– Bupati Donggala Vera Elena Laruni mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala tinggal di Kabupaten Donggala. Instruksi yang akan dibuatkan dalam bentuk surat resmi tersebut, akan segera berlaku dalam waktu dekat ini.

“Per 1 November saya instruksikan melalui surat resmi yang akan diterbitkan oleh pak Sekda,  semua ASN tinggal di Donggala,” kata Bupati Vera Laruni saat menyampaikan sambutan pada pengambilan sumpah/janji PNS sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Donggala Tahun 2026, Rabu (4/11/2026), di Donggala.

Pemberlakuan aturan ini menyikapi tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Donggala. Bupati Vera Laruni mengakui tingkat kedisiplinan ASN sangat rendah. Berdasarkan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, tingkat kedisiplinan ASN Donggala masih di bawah Grid 7. Artinya, secara rata-rata kualitas kedisiplinan pegawai masih berada di bawah standar ideal yang diharapkan.

Menurut Bupati Vera, penyebab Donggala mendapat penilaian di bawah grid 7, salah satunya karena masalah kehadiran dan ketepatan waktu. Masih banyak ditemukan ASN yang sering datang  terlambat masuk kantor.  

“Sekarang ini, kalau kita pagi-pagi dari Palu ke Donggala, kita lihat betapa banyaknya di kanan kiri jalan ASN kita (Donggala) menunggu mobil untuk datang ke kantor,” ujarnya.

Bupati Vera berkomitmen  untuk membenahi secara bertahap atas kondisi ketidakdisiplinan ASN menuju perbaikan kinerja hadir tepat waktu.

Bupati Vera Laruni Mewajibkan ASN Berintegritas

Pada kesempatan tersebut, Bupati Donggala Vera Elena Laruni menegaskan, bahwa peningkatan SDM Donggala, sangat ditentukan oleh tingkat kedisiplinan dari instansi – instansi besar, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Vera menekankan dua poin bagi setiap ASN. Pertama, mengenai integritas. “Jaga integritas, itu yang paling utama, kejujuran dan kinerja,” tegasnya.

  Dekat Presiden Bukan Jaminan Sukses, Anwar Hafid: Pengalaman Birokrasi Penentu Keberhasilan Memimpin

Kedua, mengenai penginputan kinerja. Setiap ASN wajib menginput kinerja setiap awal bulan.

Bupati Vera mengungkapkan, selain menyiapkan sanksi bagi ASN berkinerja rendah, Pemkab juga menyiapkan reward (penghargaan) bagi ASN berkinerja bagus. “Saya pesan kepada para kepala OPD, di setiap momen perayaan HUT Kabupaten Donggala, berikan reward bagi ASN yang rajin dan dapat menyelesaikan kerjanya tepat waktu,” imbuhnya. (red)