Palu, Teraskabar.id – Ruang publik Kota Palu bukan tempat yang bebas dari tanggung jawab. Setiap kegiatan yang diselenggarakan di dalamnya harus memperhatikan norma sosial, ketertiban, kenyamanan, serta kepentingan masyarakat luas. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan ruang publik tetap dikelola dengan baik, bukan membiarkan persoalan muncul kemudian baru sibuk memberikan penjelasan.
Beberapa pekan lalu, kegiatan yang melibatkan kelompok BOTI dan organisasi pendukungnya di Palu Grand Mall (PGM) menjadi perhatian masyarakat. Namun, yang lebih patut dipertanyakan hari ini bukan hanya kegiatan tersebut, melainkan ke mana kehadiran pemerintah daerah dan bagaimana sikap manajemen PGM dalam merespons keresahan masyarakat?
Menyikapi sikap diam pemerintah daerah dan manajemen PGM, Mahasiswa Anti Narkoba dan Peduli HIV/AIDS (MANPA) akhirnya bereaksi.
“Mengapa kami baru bersuara sekarang? Karena kami menunggu. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah dan manajemen PGM untuk menunjukkan tanggung jawabnya. Namun, ketika penjelasan dan evaluasi yang terbuka belum terlihat, apakah masyarakat harus terus diam? Apakah pemerintah baru akan bergerak ketika persoalan sudah berkembang menjadi konflik,” kata Fathir Ali selaku Koordinator Kaderisasi MANPA, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (4/11/2026).
Ia melihat persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di ruang publik. Jika aturan yang ada belum mampu memberikan batasan dan kepastian, maka pemerintah harus segera membenahinya. Jangan sampai ketidakjelasan regulasi menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat seremoni, tetapi menghilang ketika masyarakat membutuhkan kejelasan.
Persoalan HIV/AIDS di Kota Palu perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2024 yang dikutip Jurnal Universitas Tadulako tahun 2025, tercatat 121 kasus baru HIV. Data ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat edukasi dan pencegahan, bukan untuk menyalahkan satu kelompok. Justru karena angka ini tinggi, pemerintah tidak boleh abai terhadap edukasi kesehatan yang komprehensif bagi seluruh generasi muda, tanpa terkecuali.
Karena melihat data dan fenomena yang terjadi di lapangan, bukan sekadar berbicara tanpa dasar, Fathir Ali tak ingin tinggal diam.
“Saya tidak ingin adik-adik kami dan generasi muda menjadi korban akibat lemahnya edukasi serta pencegahan. Jangan tunggu semakin banyak generasi muda terpapar baru pemerintah benar-benar membuka mata. Masa depan generasi muda terlalu berharga untuk dipertaruhkan akibat kurangnya perhatian terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus menyadari bahwa keresahan yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
“Kita tentu tidak ingin kejadian beberapa bulan lalu kembali terulang, ketika seseorang dari kelompok BOTI menjadi korban pemukulan akibat tindakan main hakim sendiri. Jangan sampai ketidakmampuan pemerintah mengelola persoalan justru membuat masyarakat mengambil tindakan di luar hukum. Pemerintah harus hadir sebagai pengayom dan penengah sebelum keadaan semakin tidak terkendali,” imbuhnya.
“Kami tidak meminta pemerintah mengikuti seluruh keinginan masyarakat tanpa pertimbangan,” tambahnya.
MANPA menurutnya, meminta pemerintah menjalankan tanggung jawabnya: membuat aturan yang jelas, melakukan pengawasan, memberikan penjelasan, dan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.
Ia menyampaikan kritik ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial (social control). Sebab, kepedulian terhadap daerah tidak cukup hanya dengan mengkritik dari kejauhan atau membicarakan persoalan di media sosial. Ketika ada kebijakan dan pengelolaan ruang publik yang perlu dipertanyakan, masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban.
Perwali untuk Ruang Publik Kota Palu
Kepada Pemerintah Kota Palu, ia meminta agar segera menerbitkan SOP atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang jelas tentang perizinan kegiatan komunitas di ruang publik dan pusat perbelanjaan. Apa yang boleh, apa yang tidak, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi, harus tertulis dan terbuka untuk publik, agar tidak lagi terjadi polemik yang berulang.
Kepada manajemen Palu Grand Mall (PGM), ia meminta untuk membuka ke publik bagaimana proses kurasi dan perizinan kegiatan tersebut. Jangan hanya menjadikan pusat perbelanjaan sebagai tempat mencari keuntungan, tetapi mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap kenyamanan pengunjung keluarga.
Dan kepada semua pihak, ia mengajak untuk menolak segala bentuk main hakim sendiri. Persoalan ruang publik harus diselesaikan melalui regulasi dan dialog, bukan dengan kekerasan. Sebagai penutup, Fathir Ali berharap tulisan ini menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap daerah adalah tanggung jawab kita bersama.
Ia ingin Palu menjadi kota yang menjaga nilai religius dan budaya, tetapi juga menjunjung hukum, menghormati hak asasi manusia, serta melindungi seluruh masyarakatnya.
“Jangan biarkan lemahnya regulasi melahirkan konflik. Jangan biarkan diamnya pemerintah memperbesar keresahan. Dan jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru memilih untuk tidak bersuara,” imbuhnya.
Ruang publik adalah milik bersama. Menjaganya merupakan tanggung jawab pemerintah, pengelola, penyelenggara, dan seluruh masyarakat. “Kami ingin Palu Grand Mall menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi keluarga serta generasi muda, tanpa menghilangkan hak dan martabat siapa pun,” tutupnya.






