Kamis, 5 November 2026

Gubernur Sulteng Desak PT. IMNI Bayar Kompensasi Warga Mayayap Banggai

Gubernur Sulteng Desak PT. IMNI Bayar Kompensasi Warga Mayayap Banggai
Gubernur Anwar Hafid meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Rabu (4/11/2026). Foto: Biro Adpim Sulteng

Banggai, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid desak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT. IMNI), perusahaan pertambangan nikel, memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat serta memperbaiki saluran irigasi yang rusak di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Desakan itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid  saat bertemu dengan masyarakat di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026). Di hadapan ratusan warga yang memadati balai desa, Anwar menegaskan bahwa dua hal tersebbut tersebut harus secepatnya direspons.

Menurutnya, masyarakat telah mengalami kerugian selama tujuh tahun sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” ujar Anwar. Pernyataan itu disambut sorakan warga yang hadir.

Gubernur Anwar Hafid menambahkan, perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk menghidupkan warga dimana mereka beroperasi. Tidak boleh hanya perusahaan yang untung sendiri, sementara warga setempat mengalami kerugian. Kejadian di Desa Mayayap dan Trans Mayayap ungkap Gubernur, menjadi contoh, bagaimana perusahaan mendapat untung tapi warga tidak mendapat apa-apa.

Perusahaan lanjut Gubernur Anwar, wajib bertanggung jawab atas dampak pertambangan yang merusak lingkungan di luar wilayah izinnya. Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Gubernur Sulteng Desak PT. IMNI Tak Tunda Penyelesaian

Pada momen tersebut warga berkesempatan secara langsung mengutarakan keluhannya kepada  Gubernur Sulteng. Warga mengaku terpaksa bekerja serabutan sejak sawah mereka tidak lagi bisa digarap akibat berkurangnya debit air. Mayoritas bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT Integra.

  Gubernur Sulteng Ajak Masyarakat Bangun Karakter dari Rumah di Momentum Harganas 2026

Mendengar keluhan tersebut, Anwar Hafid mendesak perusahaan segera mengambil tindakan dan tidak menunda penyelesaian masalah. “Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar sambil menatap tajam perwakilan perusahaan. Sejumlah petinggi perusahaan yang hadir tampak mengangguk pelan mendengar desakan Gubernur.

Sebelumnya, Camat Bualemo Syam Irmanto Titong mengatakan, warga di dua desa tersebut tidak dapat lagi menggarap sawah sejak tujuh tahun lalu. Sedikitnya 492 hektare lahan sawah tidak lagi menghasilkan panen. Warga telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum membuahkan hasil.

Di forum itu, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi. Selain itu, perusahaan berjanji membagikan 1.000 zak pupuk kepada warga di dua desa serta memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.

Namun, tawaran perusahaan tersebut ditolak warga. Mereka menilai, bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah dialami selama tujuh tahun akibat sawah tidak lagi bisa digarap. “Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ujar seorang warga perempuan kepada wartawan.

Warga masih bertahan dengan nilai yang mereka usulkan sebesar Rp450 juta per hektar untuk kerugian selama tujuh tahun.

Usai berdialog dengan warga, Gubernur Anwar Hafid meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering. Dalam peninjauan tersebut, Anwar didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulteng Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (red)