Palangka Raya, Teraskabar.id – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah (Kalteng) edukasi dan memberikan pendampingan hukum kepada perempuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (29/10/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Advokat dan Konsultan Hukum Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng, Miko Siamiko, mengatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, kondisi ekonomi maupun status hukum seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun status hukumnya,” ujar Miko.
Ia menjelaskan, bantuan hukum diperlukan agar masyarakat memahami hak-haknya dan memperoleh pembelaan ketika menghadapi persoalan hukum.
Hak tersebut, lanjutnya, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Pendampingan ini penting agar setiap orang dapat memahami haknya, memperoleh pembelaan, dan menjalani proses peradilan secara adil,” katanya.
Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Edukasi Perempuan yang Jalani Masa Pemasyarakatan
Miko menegaskan, perempuan yang sedang menjalani masa pemasyarakatan tetap memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum.
Status sebagai warga binaan tidak menghapus hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
“Berada di dalam lembaga pemasyarakatan tidak berarti seseorang kehilangan hak hukumnya. Karena itu, akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum harus tetap diberikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa diskriminasi.
Menurut Miko, proses hukum juga perlu memperhatikan hak, martabat, serta kondisi perempuan agar mereka memperoleh perlindungan yang layak.
“Setiap proses hukum harus tetap menghormati hak, martabat, serta kondisi perempuan. Tujuannya agar mereka memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Ahaf)






