Makassar, Teraskabar.id – Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan lewat Pajak MBLB Tanah Overburden, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.
Di Luwu Timur, misalnya. Polemik muncul di kalangan internal DPRD ketika pemerintah daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) kepada salah satu perusahaan, yakni PT Vale Indonesia.
Padahal, objek pajak yang dikenai pajak tersebut adalah penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk yang kaya unsur hara, untuk kegiatan penghijauan atau rehabilitasi lahan. Bukan untuk dijual atau kegiatan komersil.
Anehnya, pemerintah memasukkan kegiatan tersebut sebagai aktivitas tambang yang dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” ungkap akademisi dan pengamat pemerintahan UIN Alauddin Makassar, Dr Ibnu Hadjar.
Menurut dia, kebijakan fiskal yang disahkan oleh Bupati Irwan Bachri Syam bersama anggota DPRD afiliasinya tersebut justru bisa menunjukkan pengelolaan keuangan pemerintah yang tidak akuntabel.
Pemkab Luwu bersama DPRD sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang isinya menetapkan tanah penutup (overburden) aktivitas tambang sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Menurut Undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan, bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk melakukan reklamasi lahan, atau penghijauan yang ujungnya mengembalikan ekosistem hutan,” ungkap dia.
Ibnu Hadjar memahami, daerah memang gencar mencari pemasukan akibat fiskal daerah yang semakin tipis karena berkurangnya transfer dana dari pusat.
Namun, jika memaksakan memungut dari yang bukan haknya, dan tidak mengacu pada undang-undang, justru bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kabupaten Luwu Timur sebelumnya memasukkan target pendapatan pajak dari PT Vale sebesar Rp167 miliar ke dalam APBD Perubahan 2026 dari MBLB tersebut.
Persoalan ini mengemuka setelah sejumlah anggota legislatif menyatakan bahwa belum dibayarnya pajak tersebut berpotensi mengganggu program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.
“Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ketidakselarasan regulasi ini sebenarnya sudah disadari di internal parlemen Luwu Timur.
Sejumlah anggota dewan maupun staf ahli DPRD Luwu Timur dari kalangan akademisi dilaporkan sepakat bahwa materi muatan perda tersebut bermasalah dan tidak sejalan dengan UU Minerba maupun UU HKPD. Namun, masukan normatif tersebut diduga diabaikan demi meloloskan postur anggaran perubahan.
Saat ini, desakan mulai menguat agar Bupati Irwan Bachri Syam bersama DPRD Luwu Timur segera melakukan revisi total terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023. Langkah normatif ini dinilai lebih mendesak untuk menyelamatkan postur keuangan daerah dari ancaman gagal bayar ketimbang terus memperpanjang polemik di media. (red)






