Selasa, 13 Januari 2026
News  

43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim

43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto di kantor ATR/BPN Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.  “Ini modus kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Sekaitan hal itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto merespon dan mengapresisi kesungguhan Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Baca jugaLahan Sawit Warga Ambunu Morowali Dipasangi Garis Polisi

Menteri ATR/BPN berharap, agar gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Gubernur Sulteng menyelesaikan konflik agraria di daerahnya dengan melaporkan 43 Perusahaan Sawit di Sulteng tanpa HGU.

“Saya berharap para gubernur lainnya bisa mencontoh kesungguhan Gubernur Sulteng yang mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya,” kata Menteri ATR/BPN.

Olehnya, Menteri Hadi Tjahjanto memerintahkan Dirjen PHT BPN Suyus untuk mempersiapkan Tim Terpadu dan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Tim Pemprov Sulteng . (teraskabar)

  HMTL Untad Gugah Kepedulian Generasi Muda Menjaga Kelestarian Lingkungan