Jakarta, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan penataan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) usai Menteri ESDM mengembalikan 52 IUP yang tumpang tindih di provinsi itu. Pemprov Sulteng juga akan mengundang para pemilik IUP.
“Untuk pemiliki IUP yang sudah diundang tapi tidak mau mengindahkan undangan untuk ditata perizinannya oleh provinsi akan kami ajukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi untuk dicabut IUP-nya,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tentang Kebijakan Satu Peta di Kantor Menko Prekonomian dan Kesra, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Pokja TPID Sulteng Diminta Percepat Penyusunan Peta Jalan Pengendalian Inflasi
Perlunya penataan IUP lanjutnya, menindaklanjuti kebijakan Menteri ESDM yang mengembalikan 52 IUP yang tumpang tindih di Sulteng.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM yang mengembalikan 52 IUP yang tumpang tindih,” kata Gubernur Sulteng pada Rekernas yang dibuka oleh Menko Kesra Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto serta Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.
Gubernur Sulteng menjelaskan, penataan IUP yang tumpang tindih tersebut adalah bagian dari upaya penataan kembali tata ruang daerah Sulawesi Tengah dan penataan perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Baca juga: Pekan Depan Pembangunan Ulang Jembatan Palu IV, Posisi Lengkungannya Berubah
Misalnya, perizinan tambang emas di Parigi Moutong, di mana arealnya masuk pada lokasi persawahan masyarakat untuk dilakukan kajian.
“Kajiannya dan akan disampaikan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi mengenai aspirasi masyarakat terkait tambang emas di Parigi Moutong,” kata Gubernur Rusdy Mastura.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan, Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindaklanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP Nomor 43 Tahun2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.
“Nanti akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemda,” kata Wahyu.
Rakernas yang digelar di Jakarta dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kabupaten/kota, 20 perguruan tinggi, serta 2 mitra pembangunan. (teraskabar)






