Palu, Teraskabar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dalam penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025 adalah putra putri terbaik Sulteng.
Dalam pelaksanaan sidang penentuan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II di Auditorium Universitas Tadulako Palu, Rabu (28/5/2025), ada 11 peserta seleksi Akpol yang memenuhi syarat.
“Sebelas peserta seleksi Akademi Kepolisian yang lanjut mengikuti rikkes tahap II adalah putra putri terbaik Sulteng,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, Jumat (30/5/2025), di Palu.
Dari 11 peserta seleksi ini jelas AKBP Sugeng, 6 peserta di antaranya kelahiran Sulawesi Tengah. Sebanyak 5 orang lahir di Palu dan seorang lahir di Luwuk Banggai, mereka besar juga di Sulteng.
“Memang ada yang kelahiran di luar Sulteng tetapi mereka orang tuanya pernah atau saat ini tugas di Sulteng,” ujar AKBP Sugeng.
Ia mengungkap ke enam nama peserta tersebut adalah;
1. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah, lahir di Palu merupakan putra dari Kompol Andi Syaiful yang saat ini tugas di Ditreskrimsus Polda Sulteng.
2. Faine Amanda Dwi Vania, Lahir di Palu, putri dari Kompol Lusi yang saat ini tugas di Ditbinmas Polda Sulteng.
3. Muhammad Fadel, lahir dan besar di Palu, anak seorang wiraswasta.
4. Wahyudha Agus Budyansah, lahir di Luwu dan orang tuanya tugas di Polres Banggai.
5. Avriantho Ayub Kekung, lahir dan besar di Palu, merupakan putra purnawirawan Polri di Palu.
6. Andhika Febryanto Sinambela, lahir dan besar di Palu, putra seorang jurnalis.
Kompol Sugeng mengakui, memang ada peserta kelahiran di luar Sulteng tetapi mereka orang tuanya pernah atau saat ini tugas di Sulteng. Mereka rata-rata telah dipersiapkan oleh orang tuanya jauh-jauh hari, sehingga capaian nilai setiap tahap seleksi, bagus dan memenuhi syarat.
Masih kata Kompol Sugeng, untuk hasil penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tes Rikkes tahap II ini, diambil bedasarkan jumlah kuota dan norma-norma yang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pusat,
“Adapun norma-norma kelulusan tersebut ialah hasil rikkes tahap I mendapat kategori K2, hasil uji kesamaptaan jasmani item antropometri dan psikologi mendapatkan nilai dibawah 61, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya. (red/teraskabar)







