Senin, 12 Januari 2026

Pendaftaran PPS di Morowali Dimulai, Calon Tak Terikat Perkawinan dengan Penyelenggara

Pendaftaran PPS di Morowali Dimulai, Calon Tak Terikat Perkawinan dengan Penyelenggara
Ilustrasi- Seleksi tertulis calon PPK Morowali untuk Pemilu 2024. Foto: Dok

Morowali, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak 18 Desember 2022, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui siakba.kpu.go.id. Tahapan pendaftaran akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 Wita.

Pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Morowali Nomor : 490/PP.04.1-Pu/7206/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca jugaPendaftaran Calon PPK dan PPS Mulai Dibuka Lusa

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan SH tersebut, mencantumkan sejumlah persyaratan di antaranya; Warga negara Indonesia dan berumur paling kurang 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, calon tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

Baca jugaPendaftaran Calon PPK Mulai Besok, KPU : Pastikan Bukan Anggota Parpol

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Morowali tersebut, juga mencantumkan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta. Di antaranya, dokumen yang menyatakan bahwa peserta tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir. Selanjutnya, tidak berada dalam ikatan perkawainan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas), serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Baca jugaPendaftaran PPK Diperpanjang, 16 Kecamatan di Sulteng Belum Penuhi Kuota

  Mahkamah Konstitusi Perintahkan 11 Daerah PSU, Ini Daftarnya

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Morowali sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 Wita,” tulis ketua KPU Morowali dalam surat pengumuman tersebut. (teraskabar)