Senin, 12 Januari 2026

Buol Terbanyak Loloskan Petahana di 10 Besar Calon Anggota KPU

Logo KPU. Foto: istimewa

Palu, Teraskabar.idTim Seleksi calon anggota KPU alias Timsel KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu mengumumkan nama- nama bakal calon anggota untuk masing-masing KPU dimaksud yang  lolos 10 besar.

Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor 55/TIMSEL KK-GEL.3-Pu/ 04/72-2/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Baca jugaKPU Tolitoli Diduga Loloskan PPK Bermasalah

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Satar S. Laupo, S.Ag, M.Pd.I dan Sekretaris, Drs Muhammad Marzuki, M.Si  mencantumkan 10 nama yang lolos hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Khusus untuk Kabupaten Buol, 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Buol adalah,

  1. Ali
  2. Apriyanto
  3. Ekobudiman
  4. Faisal J Usman
  5. Gusti Aliu
  6. Nanang
  7. Riyan Wijayanto
  8. Safrudin S. Lamata
  9. Saida
  10. Sudirman Daud

Ke sepuluh nama calon anggota KPU Kabupaten Buol tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara Tim Seleksi Nomor 53/TIMSEL KK-GEL.3-BA/04/72-2/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten Buol, Tolitoli, Tojo Unauna, Poso dan Kota Palu periode 2023-2028.

Baca juga : Timsel KPU Sulteng Umumkan 10 Nama Calon Komisioner, Dua Petahana Lolos

Sebagaimana diketahui, dari 10 nama yang lolos berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara tersebut, terdapat empat nama incumbent alias petahana calon anggota KPU Kabupaten Buol. Yaitu, Ali, Safrudin S. Lamata, Saida, dan Sudirman Daud. Sehingga, Kabupaten Buol terbanyak loloskan incumbent di 10 besar calon anggota KPU kabupaten/kota se-Sulteng untuk periode 2023-2028.

  Dua Jemaah Haji asal Sulteng Meninggal, Gubernur Ucapkan Belasungkawa

Sedangkan Alamasyah yang menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Buol,  sudah dua periode sebagai anggota KPU Kabupaten Buol, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk kembali mendaftar di periode berikutnya. (teraskabar)