Morowali, Teraskabar.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap wanita yang diduga melakukan pembakaran terhadap seorang balita. Pihak kepolisian telah menggelar gelar perkara pada hari ini, Rabu (7/6/2023). Namun, penyelidikan masih akan terus dilakukan karena keterangan yang diperoleh dari pelaku belum cukup memadai.
Baca juga : Pelaku Pembakar Balita di Morowali Berhasil Ditangkap Polisi
“Kami telah menggelar gelar perkara hari ini. Namun, kami masih perlu memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat keterangan pelaku. Pelaku ini tampaknya masih mengalami tekanan mental,” kata Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, dalam sebuah percakapan melalui WhatsApp (WA).
Baca juga : Masyarakat Morowali Menemukan Mayat Balita Hangus Terbakar
Polres Morowali menurutnya, berencana untuk menggunakan pasal-pasal berlapis dalam menangani kasus ini. Pasal pertama yang akan diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Proteksi Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan mengenai aborsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” tambah Suprianto.
Baca juga : Pembunuh Perempuan Paruh Baya dan Balita di Desa Watutau Poso Masih Misteri
Sebelumnya, warga di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng dihebohkan dengan penemuan mayat seorang balita yang diduga berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan terbakar.
Identitas pelaku kejahatan ini masih belum diketahui. Berita mengenai masyarakat Morowali menemukan mayat balita hangus terbakar telah menyebar melalui media sosial di kalangan masyarakat Morowali. Dalam video dan foto-foto yang beredar, terlihat balita malang tersebut tergeletak di tanah dengan tubuhnya yang hangus akibat pembakaran, di sekitarnya terdapat tumpukan sampah hasil pembakaran. Orang-orang yang melihat kejadian tersebut terlihat terkejut. (teraskabar)






