Morowali, Teraskabar.id – Tiga perempuan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ketiga perempuan yang menjadi korban TPPO tersebut adalah inisial UP (20), HW (22), dan IP (20). Mereka dipekerjakan oleh seorang wanita inisial DAA (23) yang berasal dari Samarinda Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, menyatakan bahwa kasus TPPO ini berhasil diungkap oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, STK, SIK, MH.
Baca juga: Tawarkan Pekerjaan di Arab Saudi Bergaji Tinggi, Sindikat TPPO Ditangkap di Sigi
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini pertama kali terendus berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG. Satgas TPPO Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait dugaan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali.

Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan tiga perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial yang diperkerjakan oleh DAA (23). DAA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Samarinda Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mempekerjakan UP (20), HW (22), dan IP (20) sebagai pekerja seks komersial.
Baca juga: Ritual Pesta Seks Prabu Kertanegara dengan Gadis Muda, Demi Kemakmuran Negara
UP, HW, IP, yang semuanya belum memiliki pekerjaan tetap, telah bekerja sebagai pekerja seks komersial di bawah kendali DAA. Mereka menerima bayaran sebesar Rp 2.200.000 per malamnya. Sedangkan DAA mendapatkan Rp 500.000 dari setiap wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau untuk melayani tamu dalam hubungan seksual. Selain itu, empat kondom berwarna merah juga ditemukan sebagai barang bukti.
Dalam modus operandinya, DAA menginap di Hotel Arfa dan menunggu pelanggan yang ingin memperoleh jasa pekerja seksual. Setelah mendapatkan pelanggan, DAA akan menghubungi para pekerja seks komersial yang bekerja di bawah kendalinya. Para perempuan tersebut kemudian akan melayani tamu. Setelah selesai, mereka akan menerima bayaran sebesar Rp 1.200.000, sementara sisanya akan diambil oleh DAA.
Baca juga: Ngopi Bareng Media, KPP Pratama Palu Edukasi Perpajakan kepada Insan Pers
Dalam penggeledahan, tim Satgas TPPO Polres Morowali menyita empat kondom, satu papan Pil KB, dan uang sejumlah Rp 10.000.000 sebagai barang bukti. Selain itu, dari hasil interogasi awal, DAA mengakui bahwa dia adalah dalang di balik praktik perdagangan orang ini.
Tersangka DAA saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mardi/erny/teraskabar)






