Donggala, Teraskabar.id– Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf membantah soal peresmian desa pemekaran yang dilaksanakan Bupati Donggala, Kasman Lassa pada bulan September 2023. Menurut Fauziah belum ada peresmian desa persiapan tapi baru sebatas pencanangan desa persiapan.
“Jadi kemarin bukan peresmian, pak, tapi yang jelas itu pencanangan desa persiapan. Persiapannya ini 1 sampai 3 tahun. Misalnya, 1 sampai 3 tahun itu belum memenuhi syarat yah kembali ke desa induk,” katanya, di kantor DPRD Donggala, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Sekda Rustam Efendi: Kadis PMD Donggala Akan Diberhentikan Sebagai ASN
Mantan Kabag Humas ini juga mejelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) soal desa persiapan belum selesai dibuat. Saat ini, lanjut dia masih dalam proses pembuatan Perbup.
“Kami itu kemarin menerima proposal dari beberapa desa yang dianggap sudah memenuhi persyaratan Permendagri nomor 1 tahun 2017. Jadi sejalan dengan itu, sambil proses Perbup-nya, kita canangkan saja desa persiapan, pak,” sebutnya.
Baca juga: Kadis PMD Donggala Maju Caleg Tapi Masih Aktif Berkantor, Kok Bisa?
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Donggala Moh. Taufik mengatakan, bila belum ada Perbup berkenaan degan desa persiapan itu maka tidak boleh dilakukan peresmian desa persiapan.
“Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 bupati harus mengajukan Perbup kepada Gubernur, baru kemudian Gubernur mengeluarkan kode registrasi tentang desa persiapan. Berarti kalau Perbup-nya belum ada, belum ada desa persiapan,” ujar Taufik.
Baca juga: Pemprov Sulteng Mematangkan Persiapan Pencanangan Sulteng Negeri Seribu Megalit
Selain soal Perbub, politisi Nasdem itu juga membantah pernyataan Kadis PMD soal penggunaan frasa pencanangan bukan peresmian. Menurut Taufik, semua spanduk tertulis peresmian desa persiapan bukan pencanangan.
“Kan di spanduk-spanduknya itu peresmian desa persiapan semua, bukan pencanangan bu. Jadi menurut saya yang diresmikan itu bukan desa persiapan karena tidak sesuai Permendagri harus ada Perbup dan kode registrasi dari gubernur,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Dorong OPD Sukseskan Pencanangan Sulteng Negeri Seribu Megalit
Sementara itu, Ketua DPRD Donggala, Takwin meminta Kadis PMD untuk memberikan edukasi kemasyarakat tentang syarat pemerkaran desa atau desa persiapan, bukan malah larut dengan semangat peresmian desa.
“Ibu terlihat terlalu semangat, tapi menurut kami ini bagian dari pembodohan kepada masyarakat. Dinas PMD simpang siur memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bahkan di beberapa tempat saya sampai dibilang menghalangi pemekaran desa, dan itu infonya masuk ke saya,” ujarnya.
Baca juga: Sukses Perayaan HUT Kemerdekaan, Wagub Sulteng: Bisa Ditularkan ke Pencanangan Negeri Seribu Megalit
Takwin menegaskan dirinya tidak pernah menghalang-halangi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, lembaga DPRD Donggala sangat mendukung akan tapi dia meminta agar Pemda Donggala tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya berharapa jangan pakai cara-cara yang dalam bahasa agama itu cara-cara yang bathil. Sudah jelas disampaikan oleh pak Moh. Taufik, Perbup-nya belum ada kenapa sudah ke sana kemari urus yang begini (pemekaran). Jangan sampai kayak TTG, dibuat saja dulu nanti belakangan administrasinya, sampai kapan kita mo kacau begini,” kata Takwin. (teraskabar)







