Palu, Teraskabar.id – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu memfasilitasi anak binaan bisa mengakses langsung data base dirinya dengan menerapkan Layanan Self Service Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Selasa (14/11/2023). Layanan ini untuk anak binaan dalam mengakses informasi terkait dirinya melalui boks finger print.
Hadir langsung Kepala Seksi (Kasi) Registrasi LPKA Palu, Yeffri Haryanto Balili didampingi 2 stafnya memberikan informasi kepada seluruh anak binaan dalam penggunaan layanan Self Service SDP yang berlokasi di ruang seksi registrasi.
Baca juga: Super Aplikasi MyTelkomsel, Tawarkan Berbagai Kemudahan dan Promo Menarik
“Layanan Self Service ini dibuat agar seluruh anak binaan tidak perlu lagi bertemu dengan petugas untuk bertanya langsung tentang hak – haknya, mereka dapat langsung mengetahui informasi tentang dirinya baik itu masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang mereka peroleh seperti remisi, tanggal kapan mengikuti program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat melalui finger print pada box self service,” kata Yeffri
Ia menegaskan bahwa layanan ini juga untuk mencegah adanya pungutan liar kepada anak binaan dalam menerima hak-haknya. “Self service hadir sebagai layanan terbuka dan transparansi kepada anak binaan dalam menerima informasi yang mereka butuhkan, serta layanan ini gratis,” tegasnya.
Baca juga: Seorang Anak Binaan Terbaik LPKA Palu Dinyatakan Bebas
Pada kesempatan tersebut, salah satu petugas registrasi, Akbar Pratama menyampaikan tata cara penggunaan layanan secara humanis dan bertahap.
“Perlu adanya tahapan dalam memberikan penjelasan, pelan-pelan, ciptakan suasana harmonis, agar para anak binaan dapat menggunakan layanan ini dengan baik,” harapnya.
Baca juga: Seorang Anak Binaan LPKA Palu Mendapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat
Disisi lain, salah seorang anak binaan penuh keseriusan dalam menerima informasi layanan tersebut. “Layanan ini sangat penting untuk kami, caranya mudah, cepatk dan praktis, cukup menempelkan jari, informasi dapat kami terima dengan lengkap,” jelas BG. (Humas LPKA Palu/teraskabar)







