Parimo, Teraskabar.id – Proses mediasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong,(Parimo) Sulawesi Tengah, (Sulteng) akhirnya mencapai kesepakatan.
Proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon dengan KPU setempat selaku termohon berhasil mencapai kesepakatan. Sidang mediasi tersebut digelar di kantor Bawaslu Parigi Moutong, Jumat (15/3/2024).
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan sanksi berupa pembatalan calon anggota DPRD Parimo terpilih dari Partai Demokrat.
Baca juga: Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan
Sebab, belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong Nomor : 986 tahun 2024 tentang daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Parimo tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.
Setelah mendapat sanksi tersebut, DPC Partai Demokrat Parigi Moutong mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Parimo dengan Nomor register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024.
DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon diwakili oleh Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon, yakni Harun, SH dan Hasbar, SH.
Baca juga: Mediasi Sengketa Kedua, Bacalon DPD Dapil Sulteng Mugira Wajib Hadirkan 129 Dukungan
Sesuai mekanisme, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 14 Maret 2024 di Bawaslu setempat.
Sidang mediasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parigi Moutong lainnya, yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Karena pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parimo, Ariyana didampingi empat anggota KPU lainnya belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, Aslan Laeho soal keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo selaku termohon.
Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui aplikasi SIKADEKA yang di luar kendali pemohon. Sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.
Baca juga: Sanksi Telat Serahkan LPPDK, Bawaslu Parimo Mediasi Partai Demokrat dan KPU
Kemudian, penjelasan yang disampaikan oleh pihak termohon tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi Nomor Register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024 yang ditandangani oleh pimpinan mediasi, sekretaris, pemohon dan termohon.
Usai menandatangani berita acara, dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan Bawaslu oleh ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan berdasarkan berita acara mediasi sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut.
Memerintahkan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan itu dibacakan. (teraskabar)






