Touna, Teraskabar.id – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna) pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, kedua terduga pelaku yaitu inisial SB alias D (23), warga Jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat dan DRY alias Dedi (21), warga Jalan Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip kosong (bong), dua buah timbangan digital, dua buah pipet, 4 pak plastik klip kosong serta satu unit handpone merek Oppo warna hitam,” kata AKBP Ridwan pada konferensi pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku inisial SB mendapatkan narkotika jenis sabu dari salah seorang warga Ampana dengan berat bruto setengah gram dengan harga Rp750.000. Kemudian pelaku inisial SB memberikan 5 paket narkotika jenis sabu kepada pelaku inisial D lalu diuangkan 4 paket dengan harga satu paket Rp100.000.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan
“Motif pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual agar mendapakan keuntungan,” ungkap AKBP Ridwan.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jouncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas perwira menengah berpangkat dua bunga melati emas di pundak itu.
Selain Kapolres Touna, hadir dalam konferensi pers ini Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasi Humas AKP Triyanto serta wartawan media cetak dan elektronik. (teraskabar)






