Minggu, 25 Januari 2026

Terlibat Kasus Korupsi PDAM, Mantan Ketua Gapensi Donggala Ditetapkan Tersangka

Terlibat Kasus Korupsi PDAM, Mantan Ketua Gapensi Donggala Ditetapkan Tersangka
Usai diperiksa sebagai saksi, mantan Ketua Gapensi Donggala, Dadang Bahmid langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Donggala, Selasa malam (21/5/2024). Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Donggala Dadang Bahmid ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Ukhy ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala pada PDAM Uwe Lino tahun anggaran 2017.

Pria yang akrab disapa Ukhy itu menjabat Ketua Gapensi Donggala masa bakti 2018-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel), Ikram mengatakan, selain Ukhy, juga ditetapkan tiga tersangka lainya yakni Pejabat Sementara (Pjs), Direktur PDAM, ML, selaku Pengawas Pekerjaa, P, selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM.

Penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB, ” ujarnya kepada media, Rabu (22/5).

Ikram menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2017 ketika dana sebesar Rp. 1.5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.

Setelah melalui proses lelang, lanjut Ikram, kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.472.500.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017.Namun, hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar ±Rp.1,3 miliar.

  Kopi Pagi Bersama Wartawan, KPU Sulteng Beberkan Cara Jitu Menekan Sensitivitas Pilkada

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaidy mengatakan,penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (jalu/teraskabar)