Palu, Teraskabar.id – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 masih ditemukan cacat prosedur. Dari total 60 temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terbukti sebagai pengurus atau anggota partai politik (Parpol) pemilu terakhir, menduduki posisi tertinggi. Jumlahnya 37 temuan.
“Temuan Pantarlih sebagai pengurus atau anggota parpol terjadi di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jumat (20/7/2024), di Swiss Belt Hotel Palu.
Baca juga:KPU Parimo Kerahkan 1.348 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Nasrun menjelaskan, kasus seperti ini biasanya yang bersangkutan tidak menyadari namanya terdaftar sebagai pengurus atau anggota parpol. Padahal mereka tidak pernah bergabung dangan parpol. Mereka pada prinsipnya hanya dicatut namanya oleh parpol.
Kasus tersebut baru mencuat ketika mendaftar sebagai pelaksana dan dibuka aplikasi SIAKBA atau di SIPOL, yang bersangkutan terdata sebagai anggota parpol.
“Boleh jadi yang bersangkutan tidak pernah mendaftar tapi di by system terdata, jumlahnya 37 orang,” ujarnya.
Bahkan menurut Nasrun, ada aparatur sipil negara (ASN) yang dicatut namanya sebagai pengurus parpol. Hal ini ditemukan saat verifikasi partai politik pada Pemilu 2024.
Temuan selanjutnya adalah kepala keluarga (KK) yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker di rumah bersangkutan. Jumlahnya 16 temuan dengan sebaran lokasi yaitu di Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kemudian Pantarlih tidak mencoklit atau mendatangi rumah warga secara langsung 5 temuan. Kasusnya ditemukan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pola seperti ini disebut tembak dari jarak jauh atau pencatatan di bawah meja.
Dan terakhir, kepala keluarga yang belum dicoklit tapi sudah ditempeli sticker yang mencantumkan sudah dicoklit, sebanyak 3 temuan yang keselruhannya terjadi di Kabupaten Sigi. Seharusnya saat Coklit, petugas meminta data elemen kependudukan warga yang dicoklit. Elemen data kependudukan tersebut adalah KK (kartu keluarga) dan KTP elektronik.







