Selasa, 13 Januari 2026

Rakor Pilkada di KPU Tolitoli: Ijazah Paket C Salah Satu Meteri Diskusi

Tolitoli, Teraskabar.id – Persyaratan Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar di KPU Tolitoli untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 diperketat dengan PKPU.

Penggunaan PKPU terhadap Paslon dibahas dalam rapat koordinasi tahapan pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota Wakil Wali Kota, Sabtu (10/8/2024) di salah satu hotel di Tolitoli.

Dalam rapat koordinasi itu terungkap disebutkan soal dukungan perolehan kursi 20 persen di DPRD dan penggunaan suara 25 persen dari jumlah suara sah yang didapatkan oleh partai non sit pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.

” Persyaratan untuk pencalonan itu telah diatur dalam PKPU nomor: 8 tahun 2024,” terang Komisioner KPU, divisi teknis penyelenggara Pilkada, Rian Virvian Pelealu.

Pada rapat koordinasi antara KPU bersama instansi terkait itu bukan hanya menyangkut dukungan partai politik namun juga masalah persyaratan ijazah paket C yang kemudian dijadikan materi diskusi dengan para peserta yang hadir.

Peserta yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya perwakilan dari belasan partai politik, akademisi, tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat dan tak ketinggalan kuli tinta dari sejumlah media yang turut diundang pihak KPU Tolitoli.

Dari pantauan dilaporkan, pada kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama hadir sebagai pemberi mater pihak Kepolisian Polres Tolitoli, Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Tambun.

Pada sesi kedua suasana diskusi mulai nampak. Para peserta yang hadir mendapat kesempatan memberikan sebuah pernyataan hingga pertanyaan kepada pemateri yang hadir diantaranya pihak Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kementrian Agama. (Ram/teraskabar).

  Rakerda dan Dialog IKAAL Parimo, Ajak Alumni Sukseskan Pilkada 2024