Senin, 26 Januari 2026
Home, Umum  

Dandim Palu Beri Sanksi Penahanan 14 Hari kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis

Dandim Palu Beri Sanksi Penahanan 14 Hari kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis

Palu, Teraskabar.id – Komandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf Rivan Rembudito Rivai telah memberikan sanksi kepada oknum TNI yang terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dari Media Alkhairaat Palu, Halima Charoline, pada 6 Oktober 2024.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Nurdiansyah Lakawa, menyampaikan, bahwa AJI sebagai organisasi tempat Halima Charoline bernaung, telah menemui Dandim pada Kamis (17/10/2024), untuk mengkonfirmasi sekaligus memverifikasi sanksi yang diberikan kepada oknum berinisial IK tersebut.

Baca jugaProses Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, AJI Palu Minta Dandim 1306 Kota Palu Transparan

“Kami sudah diperlihatkan surat putusan yang teregister, serta dokumen foto sidang disiplin pemberian sanksi, serta foto oknum tersebut dalam sel. Di mana pelaku telah dijatuhi sanksi berupa 14 hari penahanan. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Dandim sebagai Ankum (Atasan yang Berhak Memberi Hukum),” terang Nurdiansyah.

Kepada AJI, Dandim juga menyatakan bahwa sanksi bersifat administrasi ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober, sehari setelah insiden intimidasi tersebut terjadi, sampai dengan 20 Oktober. Sanksi ini dijatuhkan karena oknum TNI tersebut dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan dan penertiban.

Apabila korban merasa belum cukup, sanksi disiplin tersebut bisa ditinjau kembali. Bila ditemukan kesalahan lebih berat, maka akan diberi sanksi tambahan penahanan menjadi 21 hari.

Baca jugaDandim Kerahkan Lebih 400 Prajurit Kawal Pendaftaran Bacalon Kada Morowali dan Morowali Utara

Adapun terkait intimidasi dan kekerasan verbal, Dandim menyerahkan keputusan kepada korban apakah akan melanjutkan proses hukum atau merasa cukup dengan sanksi yang telah diberikan.

“Semua tergantung pada Ibu Irma (nama sapaan Halima). Kami tidak ikut campur dalam keputusan beliau,” ungkap Dandim Rivan.

  Rencana Penertiban di PT ANA Memperburuk Situasi, Para Petani Minta Penyelesaian Konflik Agraria

Jika korban tidak puas dengan sanksi yang telah dijatuhkan, ia dapat mengajukan pengaduan resmi ke Pasi Intel Kodim untuk diproses lebih lanjut secara internal, atau bahkan melaporkan hal tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan militer.

Adapun AJI menyerahkan sepenuhnya kepada Halima untuk melanjutkan kasus ini sesuai mekanisme yang telah berlaku. Bagi AJI yang terpenting, ada sanksi yang adil kepada pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi, serta kami berharap para jurnalis pun dalam melakukan tugas-tugas profesinya selalu mengedepankan kode etik,” imbuh Nurdiansyah.

Sementara itu Halimah yang diikutsertakan dalam proses konfirmasi ini, menyatakan sudah menerima dengan legawa sanksi tersebut. Dia mengapresiasi ketegasan Dandim dan berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.

Selain itu dia berharap terjadi relasi berkelanjutan antara Pers dan TNI, terutama dalam bentuk memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan pada profesi jurnalis.

“Ke depan Pak Dandim, kami bekerja sama dapat mensosialisasikan bagaimana tugas-tugas jurnalis dan aturan perlindungan terhadap wartawan,” kata Irma.