Parimo, Teraskabar.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengabulkan gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) 2024, Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid terhadap KPU Parimo selaku tergugat.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Bapaslon Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parimo 2024.
Baca juga: Asa Bapaslon Amrullah-Ibrahim Maju Pilkada Parimo 2024 Pupus
Namun, dalam proses persidangan di PTTUN di Makassar, gugatan Amrullah-Ibrahim dikabulkan untuk seluruhnya.
Olehnya, PTTUN membatalkan keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Sekaligus memerintah tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Selanjutnya, PTTUN memerintah tergugat (KPU Parimo) untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Karena eksepsi KPU Parimo ditolak, maka PTTUN menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000.
Sekaitan putusan PTTUN tersebut, KPU Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan mengkaji hasil putusan PTTUN di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim, yang sebelumnya ditetapkan TMS.
Baca juga: KPU Parimo Tetapkan Bacalon Bupati Amrullah Almahdaly TMS
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Parimo, Daiman Hidayat mengatakan, akan mengkaji hasil putusan PTTUN yang mengabulkan seluruh gugatan Bapaslon Amrullah-Ibrahim.
“Setelah dipelajari kita akan menggelar rapat, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Daiman saat dihubungi di Parigi, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, kajian terhadap hasil putusan PTTUN tersebut akan segera dilakukan dan secepatnya diselesaikan. “Tinggal menunggu informasi dari ketua KPU Parimo, kapan akan dilakukan rapat Bersama,” ujarnya.
Setelah melakukan kajian lanjutnya, KPU Parimo akan menggelar pleno soal putusan PTTUN tersebut.
“Harus diplenokan karena di situ yang akan menentukan seperti apa sikap KPU berdasarkan hasil putusan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui,
Usai gugatan ditolak seluruhnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parimo, Sulteng, bakal pasangan calon kepala daerah (Bapaslon Kada) Amrullah-Ibrahim memutuskan akan menggunakan saluran hukum lain.
Saluran hukum lain yang dimaksud, yakni dengan menggunakan kesempatan 3×24 jam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mendapatkan keadilan, hingga upaya pengajuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP. (wad/teraskabar)







