Minggu, 25 Januari 2026

Tiga Terduga Sabu Diringkus Polres Morowali Utara, Seorang di Antaranya Mahasiswa

Tiga Terduga Sabu Diringkus Polres Morowali Utara, Seorang di Antaranya Mahasiswa

Morowali Utara, Teraskabar.id – Polres Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Narkoba serta  berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu.

Pengungkapan dan penangkapan tersebut kurun waktu lima hari pelaksanaan Operasi Pekat  II Tinombala-2024.

Kapolres Morowali Utara yang diwakili oleh Wakapolres Morowali Utara, Kompol Suriadi, S.H., M.M., dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola S.Sos, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara membeberkan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap penyakit masyarakat tersebut di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (11/11/2024).

Kompol Suriadi menjelaskan bahwa di hari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala,  Polres Morowali Utara berhasil mengamakan 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di tiga tempat berbeda.

Secara rinci ia menyebutkan, di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, personel Sat Res Narkoba berhasil menangkap pria berinisial MRZ alias R (24), Jumat (7/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan terduga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, diamankan barang diduga jenis sabu yang terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0, 80 gram.

Selanjutnya, di Desa, Tinompo Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, personel Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial J alias A (20), Sabtu (8/11/2024) sekitar pukul 00.05 Wita.

Dari tangan terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa itu, personel kepolisian mengamankan 6 bungkus plastic cetik bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram dan juga menyita sebungkus rokok merk Esse dan sebuah Hp merk Realme.

Dalam waktu yang hampir bersamaan,  Sabtu (8/11/2024) sekitar pukul 01.30 Wita, personel kepolisian lainnya juga berhasil mengamankan  seorang pria berinisial R alias A (21), di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

  Seorang Karyawan Perusahaan Nikel di Morowali Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Dari tangan R alias A, petugas berhasil mengamankan  sebungkus kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebanyak Rp3,4 Juta, sebuah HP merk Vivo, plastik cetik bening yang masih kosong sebanyak 166 bungkus dan 2 plastik cetik bening berukuran sedang yang masih kosong.

“Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam target operasi pekat II Tinombala 2024, dan dari hasil interogasi, petugas juga mengungkap  bahwa seluruh barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri,” kata Kompol Suriadi.

Atas tindakannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara. (erny/teraskabar)