Jakarta, Teraskabar.id – Permohonan Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Morowali 2024 yang diajukan Pasangan Calon Taslim-Asgar Ali, tidak dapat diterima.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025).
Persidangan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, Menurut MK, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali. Hal ini dikemukakan oleh Ruslan selaku kuaa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali 2024 (PHPU Bup Morowali) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Ruslan menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari pasangan calon nomor urut 3, Iksan Baharuddin Abdul Rauf-Iriane Iliyas.
“Berdasarkan kesaksian kami, uang tersebut diterima dari pihak paslon nomor 3 yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Morowali di dua tempat berbeda,” ujar Ruslan.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti yang telah diajukan, termasuk kesaksian dua orang saksi serta surat pernyataan yang telah dimasukkan sebagai bukti P-7.
“Itu dalil kami berdasarkan bukti yang didapatkan. Seorang komisioner, 1 pejabat di Sekretariat dan driver yang mengantar proses penyerahan uang tersebut di dua tempat berbeda. Ada saksi 2 orang dan ada surat pernyataan sudah dijadikan bukti P-7,” tegasnya di hadapan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, sambung Ruslan, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir. “Proses pengawasan internal telah dilakukan oleh KPU, dan mereka terbukti terlibat,” tambah Ruslan.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara. (red/teraskabar)








