Senin, 12 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi Perintahkan 11 Daerah PSU, Ini Daftarnya

MK Gelar Sidang Putusan  Perkara PHPU Kada Banggai 2024 Pasca Putusan MK
9 Hakim Konstitusi saat sidang Pengucapan Putusan Senin (24/02) di Ruang Sidang Pleno. Foto Humas MK

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025). Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.

Dari 20 Putusan yang diucapkan oleh  Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8  Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel, Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya,  Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupate Bangka Barat.

Selain itu, terdapat 1 Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap 4 perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara itu,  Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3  perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui Videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan. (red/teraskabar)