Minggu, 25 Januari 2026

Diduga 6 Unit Excavator Mulai Beroperasi di WPR Buranga Parigi Moutong

Diduga 6 Unit Excavator Mulai Beroperasi di WPR Buranga Parigi Moutong
Excavator yang tertangkap kamera sedang beroperasi di WPR Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Dok Tim

Parimo, Teraskabar.id– Aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-01 Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin besar. WPR  yang memiliki luasan 99,37 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah itu diduga telah mengoperasikan jumlah alat berat melebihi ketentuan peraturan.

WPR Buranga yang dikelola oleh 10 koperasi sesuai SK Menteri ESDMtersebut dan sedang mengajukan proses IPR yaitu, 7 koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dan 3 koperasi di Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo. 10 koperasi tersebut juga tertuang dalam Surat Keterangan Suket Nomor 500.3/2110/Bid.Kelemb.Peng tertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, SE., M.Ap. Surat Keterangan tersebut juga menguatkan legalitas ke-10 koperasi tersebut.

Namun operasional di lapangan, diduga untuk pemohon IPR pada 3 koperasi telah mengoperasikan 6 unit excavator. Sementara Kementerian ESDM merekomendasikan, untuk kegiatan pertambangan rakyat ini, kebutuhan alat untuk 1 izin IPR hanya menggunakan 1 unit excavator dan 1 unit sluice box dan pompa air agar kebutuhan bahan bakar, minyak pelumas/oli dan tenaga kerja dapat dikendalikan. Sedangkan dari total 10 koperasi yang tercantum dalam SK Menteri ESDM, 7 koperasi masih sementara memproses pengurusan IPR-nya. Sedangkan 3 koperasi mengklaim telah mengantongi IPR.

Dinas UMKM kabupaten Parimo saat ditanya apakah yang mengelola tambang Buranga tersebut Koperasi atau Investor? Sebab ada 6 alat berat yang bekerja?. Pihak Dinas UMKM mengatakan bahwa itu adalah Kopersi.

“Berdasarkan dokumen perizinan IPR yang kelola koperasi. Berdasarkan Kepmen 174 tahun 2024 yang kelola koperasi, dan berdasarkan UU no 3 tahun 2020 yang kelola koperasi,” kata Kabid UMKM Parimo, Zulkarnaen saat di tanya via pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).

Ia juga mengatakan bahwa kalau toh koperasi bekerjasama dengan investor, itu juga bisa melalui dana peyertaan sesuai aturan yang sudah ditetapkan melalui Permenkopukm Nomor 11 tahun 2015.

  Cagub Peraih Suara Terbanyak, Anwar Hafid Titip Aspirasi Masyarakat Sulteng ke Wamen ATR/BPN

“Untuk alat berat dalam aturan dibolehkan 1 alat untuk satu IPR. Tapi kalau ada 6 saya belum tau, saya belum ke lokasi lagi, insyaalah minggu depan saya turun monev untuk pelaksanaan IPR oleh koperasi. Dan terimakasih atas infonya,” jelas Zulkarnaen.

Dan, lanjut dia, terkait izin IPRnya untuk saat ini saya belum pegang, tapi sementara kami upayahkan agar Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong juga dokumen arsip IPR dimaksud.

“Dan soal enam alat tadi itu sudah jelas melanggar. Dan saya sudah 2 kali ke lokasi, pertama saya ke sana tanggal 3 Februari 2025 belum ada alat berat yang bekerja,” tandasnya. (red/teraskabar)