Minggu, 25 Januari 2026

Warga Dibayangi Kriminalisasi di Konflik Agraria PT. ANA, Kementerian HAM: Akan Jadi Perhatian Kami

Warga Dibayangi Kriminalisasi di Konflik Agraria PT. ANA, Kementerian HAM: Akan Jadi Perhatian Kami
ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra mengadukan dan melaporkan proses hukum yang dialami delapan warga tersebut ke Kementerian HAM, Jumat (14/3/2025). Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id – Konflik Agraria berpotensi berkembang menjadi kriminalisasi warga, seperti yang dialami delapan warga Morowali Utara yang dituduh mencuri buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Melalui CDO PT ANA Robby Sakti Ugi melaporkan delapan warga ke Polres Morowali Utara atas tuduhan dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian buah sawit, sehingga saat ini delapan warga tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Atas hal itu, Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra mengadukan dan melaporkan proses hukum yang dialami delapan warga tersebut ke Kementerian HAM karena selama ini warga dibayangi kriminalisasi di konflik agraria.

Menurutnya, panggilan kepolisian bernomor S.Pgl/49/II/Res.1.8/2025/SATRESKRIM/POLRES MORUT dan Polda Sulteng, terkesan sebagai bentuk upaya untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahan dari PT ANA.

” Hal ini sangat tidak adil bagi mereka. Pasalnya, perusahaan yang telah belasan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak tersentuh oleh hukum,” kata Noval saat melakukan audiensi dengan Kementerian HAM di Jakarta.

Padahal kata Noval, setiap perusahaan perkebunan skala besar diwajibkan memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Noval menambahkan, bukan hanya kali ini para petani lingkar sawit yang berjuang mendapatkan tanahnya dikriminalisasi. Sebelumnya ada kakak beradik, Gusman dan Sudirman, yang diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karena dituduh melakukan pencurian buah sawit. Padahal mereka hanya mempertahankan hak atas tanah warisan orang tua.

” Konflik agraria ini telah berkepanjangan dan telah menyebabkan banyak penderitaan bagi warga lingkar sawit. Warga berharap bahwa konflik ini dapat segera diselesaikan dan hak atas tanah mereka dapat dikembalikan,” tambah Noval.

  PDIP dan Perindo Resmi Dukung Pasangan Petahana Delis - Djira di Pilkada Morut 2024

Sementara itu Staf Khusus Menteri HAM, Fajrimei Gofar yang menerima laporan tersebut mengatakan, Komnas HAM RI akan menaruh fokus pada dugaan kriminalisasi yang dialami warga yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya.

” Hal ini tentunya akan menjadi perhatian kami,” kata Staf Khusus Menteri HAM. (red/teraskabar)