Palu, Teraskabar.id– Penasehat hukum almarhum Rian Nugraha Harun alias Bekam meminta Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM mengusut dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban, warga Banggai Laut (Balut), Ahad (11/5/2025).
Rian Nugraha Harun dilaporkan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan S. Asgar, Balut. Korban sempat dalam kondisi kritis dan dibawa oleh terduga pelaku ke rumahnya.
Menurut penasehat hukum korban, Irfan Bungadjim, malam setelah kejadian korban dilarikan ke Rumah Sakit Balut dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Pihak RSUD Banggai Laut sempat berencana merujuk korban ke RSUD Banggai. Namun, pada pukul 21.45 Wita, sebelum sempat dirujuk, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah proses dimandikan pada Senin (12/5/2025), ditemukan lebam di beberapa bagian tubuh almarhum. Keluarga pun menduga telah terjadi kekerasan sebelum korban meninggal,” ungkap Irfan, di Palu, Sabtu (24/5/2025).
Pengacara muda dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara itu menambahkan, oknum yang diduga terlibat sempat mengklaim bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Namun, dugaan ini dinilai janggal oleh pihak keluarga, mengingat kondisi motor korban tidak menunjukkan kerusakan serta lokasi kejadian hanya berupa lorong sempit sepanjang 25 meter.
Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum mendorong agar Komisi III DPR RI, LPSK, dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus ini secara terbuka dan transparan.
sebelumnya, Tiga pejabat utama (PJU) Polda Sulteng diturunkan ke Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Ahad (11/5/2025), untuk memantau proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha alias Becham.
Tiga PJU Polda Sulteng itu adalah Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Kabidpropam Kombes Pol. Roy Satya Putra dan Kabiddokkes AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, penugasan PJU Polda Sulteng terkait kematian Ryan Nugraha di Kabupaten Banggai Laut, merupakan bentuk keseriusan Kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Tentunya ketiga PJU Polda Sulteng akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Kabidpropam akan memeriksa dan memastikan apakah ada tindakan yang melanggar kode etik dalam penanganan Ryan Nugraha, Dirresnarkoba melakukan asistensi penanganan kasus narkoba serta Kabiddokkes untuk mengawal dan melihat pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Ahad (18/5/2025).
Djoko juga menyebut, ketiga PJU Polda Sulteng juga ingin memastikan proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polres Banggai Kepulauan.
Untuk diketahui Polres Banggai Kepulauan mendatangkan dokter forensik independen dari Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, pada Sabtu (17/5/2025) kemarin, pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha alias Becham berlangsung lancar.
Upaya ini dilakukan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan dari orang tua korban yang ingin memastikan penyebab kematian anaknya Ryan Nugraha pada Ahad (11/5/2025) lalu. (red/teraskabar)






