Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Land Clearing Tanpa HGU, Gubernur Sulteng Minta Klarifikasi Bupati Morut Soal PT Cipta Agro Sakti

Land Clearing Tanpa HGU, Gubernur Sulteng Minta Klarifikasi Bupati Morut Soal PT Cipta Agro Sakti
Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyurat kepada Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehiperihal Operasional PT. Cipta Agro Sakti (PT CAS). Land clearing tanpa HGU poin utama dalam surat Gubernur Sulteng tersebut.

Surat bernomor 500.17.4/186/Ro.Hukum tertanggal 26 Mei 2025 tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta klarifikasi Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi terkait kegiatan land clearing (Pembersihan lahan) dalam rangka penanaman perdana sawit oleh PT. Cipta Agro Sakti di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, yang berada di lokasi lahan yang diusuahakan oleh masyarakat dan diduga tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan land clearing.

Land Clearing Tanpa HGU, Berpotensi Konflik Agraria

Permintaan klarifikasi tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa PT. Cipta Agro Sakti yang melakukan operasional di wilayah tersebut, belum menyelesaikan kewajiban-kewajiban terhadap pembebasan lahan masyarakat. Sehingga ada potensi mengarah pada konflik agraria.

Begitupula hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, PT. Cipta Agro Sakti belum memiliki Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), sehingga aktifitas yang dilakukan oleh PT Cipta Agro Sakti di wilayah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Langgar Putusan MK

Masih dalam surat permintaan klarifikasi Gubernur, menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015 yang merupakan hasil Uji Materil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinyatakan bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan.

  KPU Morowali Utara Sebut Mutasi ASN Tak Melanggar, Petahana Kantongi Izin Mendagri