Parimo, Teraskabar.id– Dua terduga pengedar sabu inisial SI (48) dan MU (43), diringkus Polsek Parigi Polres Parigi Moutong di rumah pelaku, pada Jumat (30/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan., S.Tr.K., MH dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025), membenarkannya.
Menurutnya, penangkapan berawal dari keresahan warga yang sering melihat anak-anak muda keluar masuk di rumah terduga sehingga menimbulkan kecurigaan.
Menindaklanjuti keresahan warga, Polsek Parigi meringkus 2 terduga pengedar sabu yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 2 buah alat isap, sebuah kaca yang diduga berisikan sabu, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar, sebuah macis gas, sebuah sumbu, 3 unit smartphone merk Oppo, satu paket sabu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam kotak sabun merek Kojie San, sebuah sendok terbuat dari pipet, 4 pak pembungkus sabu ukuran kecil dan 2 buah alat isap/bong.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong, terduga pelaku SI (48) dan MU (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/teraskabar)







