Palu, Teraskabar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyebut empat perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sulteng bisa dikatagorikan sebagai sebuah ‘pembangkangan’ terhadap negara.
Kategori ‘pembangkang’ terhadap negara disematkan kepada PT. Sawindo Cemerlang dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai, PT ANA dan PT CAS di Kabupaten Morowali Utara karena mengabaikan berbagai ketentuan yang harus mereka penuhi, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pembangkangan dapat dipahami sebagai pembangkangan terhadap bangsa dan negara, pembangkangan terhadap pemerintahan yang berkuasa, ini nyata dapat dikategorikan sebagai ‘pengkhianatan’ kepada tanah air, karena sesungguhnya apa yang mereka lakukan ini, melemahkan pondasi ekonomi bangsa serta berpotensi buat negara menjadi kolaps,” kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askari melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (18/6/2025).
Komnas HAM Sulteng kategorikan empat perusahaan perkebunan tersebut setelah mencermati pemberitaan media cetak dan elektronik, bahkan melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pemeriksaan berbagai pihak. Komnas HAM Sulteng kategorikan empat perusahaan tersebut kata Dedi, juga hasil penelaahan berbagai laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng terhadap tindakan beberapa perusahaan perkebunan yang terus beroperasi tanpa izin di Sulawesi Tengah.
Menurut Dedy, harus dipahami betul bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sesungguhnya dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius, termasuk denda pajak yang signifikan dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, operasional tanpa HGU juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, seperti pelanggaran tata ruang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi konflik dengan masyarakat setempat sebagaimana yang sedang terjadi saat ini.






