Jakarta, Teraskabar.id – Pembangunan kawasan industri nikel yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Selain memunculkan kesenjangan sosial, kecelakaan kerja, dan dampak lingkungan yang serius, kawasan industri ini juga ditemukan melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam temuannya baru-baru ini mengungkap adanya sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan industri tersebut. Salah satu temuan mencolok adalah pembukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan area IMIP, namun tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pengelola kawasan.
“Temuan ini adalah bukti nyata dari ketidakpatuhan industri nikel di Kabupaten Morowali terhadap aturan lingkungan,” tegas Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, dalam pernyataan resminya, Rabu (18/6/2025).
Andhika menyebut bahwa pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di Morowali, tetapi juga di wilayah industri nikel lainnya, termasuk Kabupaten Morowali Utara. Hal ini dinilai menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk segera membentuk Badan Otorita Kawasan Industri Nikel Morowali–Morowali Utara sebagai solusi pengelolaan yang terpusat dan bertanggung jawab.
“Badan Otorita diperlukan untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan tertib, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha. Selain itu, percepatan pembangunan, efisiensi anggaran, kepastian hukum, serta pengawasan lingkungan dapat lebih optimal,” jelas Andhika.
Menurutnya, tanpa pengawasan dan tata kelola yang ketat, industri nikel justru berisiko meninggalkan lebih banyak masalah dibanding manfaat bagi daerah. “Kita ingin kawasan industri nikel ini memberi kontribusi nyata bagi daerah, bukan malah menyisakan persoalan lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa investasi harus membawa manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Industri nikel harus bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keamanan para pekerja. Itu hanya bisa dicapai jika pengelolaannya ada di tangan otoritas khusus yang profesional dan berwenang,” ujarnya. (red/teraskabar)






