Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si memutuskan untuk membekukan sementara seluruh aktivitas PT Pembangunan Sulteng.
Keputusan tersebut diambil Gubernur Sulteng pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Pembangunan Sulteng yang digelar di ruang rapat Gubernur, pada Rabu (25/6/2025).
Sebagai pemegang saham pengendali bersama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Beringin keputusan pembekuan sementara dimaksudkan untuk mempercepat proses pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya serta menjadi momentum penataan ulang struktur kepengurusan dan fokus bisnis perusahaan.
Penataan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap core business atau inti usaha PT Pembangunan Sulteng agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan strategis pembangunan daerah. Pemerintah daerah menilai perlunya perombakan menyeluruh agar perusahaan dapat dikelola secara modern dan akuntabel.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh KPN Beringin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM, Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si, Kabag Perekonomian dari Biro Ekonomi Farida Karim, serta Kabag Perencanaan dan Kepegawaian dari Biro Administrasi Pimpinan Arif, Notaris Diah Tri Purwantini, SH, M.Kn. Hadir pula jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Pembangunan Sulteng.
Langkah pembekuan ini disebut Gubernur Anwar sebagai fase transisi untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh terhadap PT Pembangunan Sulteng sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor sumber daya alam, pariwisata, dan industri pengolahan. Namun, peran PT Pembangunan Sulteng dinilai belum maksimal dalam mendukung penguatan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi berencana menjadikan PT Pembangunan Sulteng sebagai perusahaan daerah yang lebih kuat dan profesional. Penataan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman, agar pengelolaan perusahaan berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal BUMD agar mampu berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana adanya pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Mungkin ada yang harus dibubarkan, daripada harus menjadi beban dan penyakit daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Palu, Rabu (7/5/2025).
Rifqi bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan spesifik ke Sulteng, terkait penawasan penyelenggaraan dan tata kelola BUMD serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua pilar utama dalam pelayanan publik di daerah. Dalam kunjungan itu, turut dihadiri Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Inspektur IV Kemendagri Andra.
“Kami melakukan evaluasi dan monitoring ke BUMD dan BLUD,” ujarnya.
Menurutnya, performa bisnis BUMD di Sulteng, ada yang baik dan menghasilkan profit ada pula yang perlu disehatkan kembali. Dia mengungkapkan sekitar 70 persen BUMD di Sulteng harus disehatkan.
Lebih lanjut, Rifky menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI tengah mendorong hadirnya regulasi baru dalam bentuk Permendagri tentang pembinaan dan pengawasan BUMD. Ia menyebut regulasi ini penting agar BUMD tidak hanya menjadi tempat “balas budi politik”, tetapi benar-benar dikelola oleh manajer profesional.
Pemprov Sulteng memiliki BUMD diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sulteng. Selain itu, ada pula PT Pembangunan Sulteng dengan beberapa anak usaha, diantaranya PT Tambang Batu Sulteng, PT Tambang Mineral Sulteng dan PT Agro Maritim Sulteng.
Dorongan untuk membubarkan PT Pembangunan Sulteng juga pernah disuarakan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta kepada Gubernur agar memberikan perhatian atas pengelolaan PT. Pembangunan Sulteng.
“Karena tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dihasilkan,” ungkap Juru Bicara Pansus LKPJ Sri Atun, saat membacakan rekomendasi pansus, pada rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/04/2024). (red/teraskabar)







